TANGGAL NEWSLETTER:
15 Februari 2022
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Melakukan penyesuaian usia pensiun menjadi 58 tahun
SUMBER INFORMASI:
Permenaker No.2 Tahun 2022
RUJUKAN:
Permenaker No.2 Tahun 2022
RINGKASAN ISI:
Sehubungan dengan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia maka terdapat perubahan tata cara dan Persyaratan Klaim Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Sesuai dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berlaku pada tanggal 4 Mei 2022
- Pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK baru dapat dilakukan pada saat peserta mencapat usia 56 tahun
- Kelengkapan dokumen pada saat klaim karena alasan PHK/mengundurkan diri/sudah memasuki usia 56 tahun:
a. Kartu peserta BPJS TK
b. KTP atau identitas lain - Kelengkapan dokumen pada saat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya:
a. Kartu peserta BPJS TK
b. Surat pernyataan sudah tidak lagi bekerja di Indonesia
c. Paspor - Kelengkapan dokumen pada saat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena cacat total tetap:
a. Kartu peserta BPJS TK
b. Surat Keterangan Dokter
c. KTP atau identitas lain - Kelengkapan dokumen pada saat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena peserta meninggal dunia:
a. Peserta WNI:
i. Kartu peserta BPJS TK
ii. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
iii. Surat keterangan ahli waris
iv. KTP atau Identitas lainnya dari ahli waris
v. KK
b. Peserta WNA:
i. Kartu peserta BPJS TK
ii. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
iii. Surat keterangan ahli waris dari Kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
iv. Paspor atau Identitas lainnya dari ahli waris - Seluruh bentuk dokumen yang dimaksud adalah dokumen elektronik atau fotocopy
- Untuk Pengambilan Sebagian masih berlaku ketentuan yang lama sesuai PP 46 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4 dan 5
Adapun matriks perubahan aturan terkait Pengambilan JHT dibandingkan dengan peraturan sebelumnya: