PENGALIHAN SPT TAHUNAN OP MELALUI E-SPT MENJADI E-FORM & E-FILING

TANGGAL NEWSLETTER:

21 Februari 2022

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Perubahan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan e-SPT OP menjadi melalui e-Form dan e-Filing

SUMBER INFORMASI:

Pengumuman Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PENG-5/PJ.09/2022

RUJUKAN: 

Pengumuman Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PENG-5/PJ.09/2022

RINGKASAN ISI:

Sehubungan dengan diterbitkannya pengumuman Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PENG-5/PJ.09/2022 dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis SPT 1770 S, 1770 dan 1771. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan menggunakan kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk PDF. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
  2. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan bertahap, yaitu:
    a. Jenis formulir SPT 1770 S, 1770 dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16:00 WIB
    b. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15:00 WIB
  3. Pelaporan SPT Tahunan (baik SPT Normal maupun Pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan melalui:
    a. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses pada laman www.pajak.go.id
    b. Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP
  4. Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *