TANGGAL NEWSLETTER:
1 Maret 2022
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Perubahan Batasan Upah Jaminan Pensiun akan berlaku mulai bulan Maret 2022
- Terdapat perubahan nilai potongan Jaminan Pensiun Karyawan untuk Gaji di atas Rp9.077.654,- per bulan maksimum iuran sebesar Rp90.776,-
SUMBER INFORMASI:
Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2022
RUJUKAN:
Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2022
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).
- BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat 4).
- Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2021 naik sebesar 3,69 persen (Berita Resmi Statistik BPS No. 14/02/Th. XXV, tanggal 07 Februari 2022).
- Berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun mulai bulan Maret 2022:
= Batas Upah Tertinggi Tahun 2021 x (1+ Tingkat Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2021)
= Rp8.754.600,- x (1 + 3,69/100)
= Rp9.077.654,- dibulatkan menjadi Rp9.077.600,-
- Bagi Perusahaan yang telah melakukan rekonsiliasi/siap rekon untuk bulan Maret 2022 dan belum menyesuaikan ketentuan batasan Upah Jaminan Pensiun tahun 2022 agar melakukan penyesuaian.