BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN TAHUN 2022

TANGGAL NEWSLETTER:

14 September 2022

SUMBER INFORMASI:

  1. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
  2. MATERI SOSIALISASI BSU22.
  3. MATERI SOSIALISASI BSU22_2.
  4. PANDUAN SIPP BSU 2022.
  5. SURAT – BSU 2022 BAGI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN.

RUJUKAN: 

  1. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
  2. MATERI SOSIALISASI BSU22.
  3. MATERI SOSIALISASI BSU22_2.
  4. PANDUAN SIPP BSU 2022.
  5. SURAT – BSU 2022 BAGI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN.

RINGKASAN ISI: 

Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut adalah penjelasan mengenai pedoman pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan:

1. Persyaratan penerima bantuan, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

b. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

c. Terdaftar sebagai Peserta aktif BJPS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

d. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah UMP/UMK lebih besar dari Rp3.500.000,-, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

e. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dengan pembulatan ratusan ribu keatas (Merujuk ke Lampiran Permenaker Nomor 10 Tahun 2022).

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri dan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun anggaran berjalan.

2. Sesuai Pasal 7 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, dijelaskan bahwa:

a. Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

b.  BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan.

c. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

d. Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

e. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

f. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

3. Selanjutnya sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, dijelaskan bahwa:
a. Dalam hal Pemberi Kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, Pemberi Kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

b. Dalam hal penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) wajib mengembalikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang telah diterima ke Rekening Kas Negara.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Perusahaan diminta untuk melakukan pengkinian data yang dibutuhkan dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dengan elemen data sebagai berikut:
1. Nomor rekening Bank.
2. Nama Bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia).
3. Nama yang terdaftar di rekening.
4. Alamat calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
5. Provinsi.
6. Kabupaten/Kota.
7. Kode Pos.
8. Nomor handphone calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Untuk efektivitas pengumpulan nomor rekening dan pengkinian data dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) maupun diserahkan langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data paling lama 2 (dua) minggu sejak surat ini disampaikan (Surat Edaran dari BPJS Ketenagakerjaan diedarkan pada tanggal 12 September 2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *