SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023

TANGGAL NEWSLETTER:

12 Oktober 2022

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1066 Tahun 2022;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2022; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022.

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1066 Tahun 2022;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2022; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022.

RINGKASAN ISI: 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1066 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 03 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023:
A. Hari Libur Nasional Tahun 2023

NO
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
1 Januari
Minggu
Tahun Baru 2023 Masehi
2
22 Januari
Minggu
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3
18 Februari
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4
22 Maret
Rabu
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5
7 April
Jumat
Wafat Isa Al Masih
6
22-23 April
Sabtu – Minggu
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7
1 Mei
Senin
Hari Buruh Internasional
8
18 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
9
1 Juni
Kamis
Hari Lahir Pancasila
10
4 Juni
Minggu
Hari Raya Waisak 2567 BE
11
29 Juni
Kamis
Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12
19 Juli
Rabu
Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13
17 Agustus
Kamis
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14
28 September
Kamis
Maulid Nabi Muhammad SAW
15
25 Desember
Senin
Hari Raya Natal

 

B. Cuti Bersama Tahun 2023

NO
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1
23 Januari
Senin
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2
23 Maret
Kamis
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3
21, 24, 25 dan 26 April
Jumat, Senin, Selasa dan Rabu
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4
2 Juni
Jumat
Hari Raya Waisak
5
26 Desember
Selasa
Hari Raya Natal

 

2. Penetapan Tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana sesuai dengan poin kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemic Covid-19.
5. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
6. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *