TANGGAL NEWSLETTER:
24 Oktober 2022
SUMBER INFORMASI:
- Post IG DJP Online – e-Pbk
RUJUKAN:
- Post IG DJP Online – e-Pbk
RINGKASAN ISI:
Melalui akun media sosial (https://www.instagram.com/p/
Pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan melalui Aplikasi DJP Online dengan cara sebagai berikut:
- Lakukan Login pada Website DJP Online.
- Apabila Menu e-PBK belum muncul maka setelah Login, masuk ke Menu “Profil”, lakukan aktivasi layanan e-PBK.
- Setelah aktivasi, pilih layanan e-PBK. Lalu pilih Menu “Permohonan” untuk mengajukan pemindahbukuan (Pbk).
- Isi form permohonan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian, lalu kirim permintaan permohonan pemindahbukuan (Pbk).
- Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pemantauan atas pemindahbukuan (Pbk) yang diajukan pada Menu “Monitoring”.
Sebagai catatan, penggunaan Aplikasi baru dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang terdaftar pada 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berikut:
- KPP Pratama Tigaraksa.
- KPP Pratama Semarang Barat.
- KPP Pratama Kebumen.
- KPP Pratama Jakarta Pluit.
- KPP Pratama Serpong.
- KPP Pratama Kosambi.
- KPP Pratama Bandung Cibeunying.
- KPP Pratama Surabaya Rungkut.
- KPP Pratama Gianyar.
- KPP Pratama Tangerang Barat.