TANGGAL NEWSLETTER:
20 Januari 2023
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
RUJUKAN:
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
RINGKASAN ISI:
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
BAB VI Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Pasal 23:
- Karyawan yang mendapatkan Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan merupakan Objek Pajak.
- Perusahaan yang memberikan Penggantian atau Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dijadikan beban dalam laporan keuangan fiskal.
Pasal 24:
Yang dikecualikan dari Objek Pajak sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan;
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
- Natura dan/atau Kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- Natura dan/atau Kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Natura dan/atau Kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- Natura dan/atau Kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Pasal 25:
Makanan, bahan makanan, bahan minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:
- Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh Perusahaan.
- Kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau.
- Makanan dan/atau Minuman dengan batasan tertentu.
Pasal 26:
- Natura dan/atau Kenikmatan yang disediakan Perusahaan untuk Pegawai dan keluarganya pada daerah tertentu:
- Tempat tinggal, termasuk perumahan;
- Pelayanan kesehatan;
- Pendidikan;
- Peribadatan;
- Pengangkutan
- Olahraga (kecuali golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif)
Sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak
- Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
- Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
Pasal 27:
- Natura dan/atau Kenikmatan yang harus disediakan oleh perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi:
- Keamanan.
- Kesehatan.
- Keselamatan Pegawai.
- Natura dan/atau Kenikmatan yang harus disediakan oleh perusahaan
- Pakaian Seragam.
- Peralatan untuk Keselamatan Kerja.
- Sarana Antar Jemput Pegawai.
- Penginapan untuk awak kapal.
- Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.
Pasal 29:
Ketentuan penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima atau diperoleh:
- Untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau
- Untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
Pasal 30:
Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Pasal 31:
- Tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
- Batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan; dan
- Tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.Seluruh Poin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 73:
- Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan:
- Perusahaan yang memberikan imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022;
- Perusahaan yang memberikan imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
- Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan bagi Perusahaan:
- Kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023; dan
- Apabila Natura dan/atau Kenikmatan diterima sejak 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022 atau awal tahun buku 2022 sampai Desember 2022 yang belum dilakukan pemotongan Pajak oleh Perusahaan maka wajib dihitung dan dibayar sendiri oleh Pegawai.