TANGGAL NEWSLETTER:
10 April 2023
SUMBER INFORMASI:
Surat Edaran BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Nomor 5436/IV-02/0423.
RUJUKAN:
Surat Edaran BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Nomor 5436/IV-02/0423.
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti Surat Edaran BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Nomor 5436/IV-02/0423
tentang Cut Off Mutasi Data Badan Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah telah mengatur Masa Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, yaitu tanggal 19-25 April 2023.
- Dalam rangka menjamin kelancaran pelaporan data tambah dan kurang peserta dari Badan Usaha, maka batas waktu pengiriman data atau Cut Off Badan Usaha di KC Jakarta Selatan baik pengajuan nonaktif e-Dabu dan pengiriman data melalui email yaitu sampai dengan tanggal 14 April 2023.
- Cut Off untuk BPJS Kesehatan untuk Kantor Cabang BPJS Kesehatan lainnya bisa saja berbeda sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat perusahaan terdaftar.