INFORMASI BATAS WAKTU PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PPH PASAL 21 MASA MARET 2023

TANGGAL NEWSLETTER:

17 April 2023

SUMBER INFORMASI:

PMK Nomor 243 Tahun 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

RUJUKAN: 

PMK Nomor 243 Tahun 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243 Tahun 2014 pada Pasal 12 ayat satu (1) dan ayat dua (2) terlampir:

  1. Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
  2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemerintah telah mengatur Masa Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, yaitu tanggal 19-25 April 2023.
  2. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Maret 2023 yang sebelumnya jatuh pada tanggal 20 April 2023 menjadi paling lambat tanggal 26 April 2023 karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
  3. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaporan SPT Masa dan menghindari kemungkinan adanya kendala dalam pelaporan SPT Masa, dihimbau agar dapat melakukan pelaporan sebelum tanggal 26 April 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *