BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN SERTA SPT MASA PPH PASAL 21/26

TANGGAL NEWSLETTER:

31 Januari 2024

SUMBER INFORMASI:

  1. PER-2/PJ/2024 terkait Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPh Pasal 21/26.
  2. Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot.

RUJUKAN:

  1. PER-2/PJ/2024 terkait Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPh Pasal 21/26.
  2. Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot.

RINGKASAN ISI: 
Direktur Jendral Pajak Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan terkait bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21/26 yang berlaku efektif sejak masa pajak Januari 2024 melalui PER-2/PJ/2024 sebagai berikut:

  1. Penambahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan.
  2. Perubahan Format Bukti Potong 1721-A1:
      a. Penambahan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.
      b. Penambahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
      c. Penambahan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang telah dilunasi pada selain masa pajak terakhir.
      d. Penambahan PPh Pasal 21 kurang bayar/lebih bayar masa pajak terakhir.
  3. Perubahan format dan kode objek pajak untuk Bukti Potong PPh Pasal 21 tidak final.
  4. Perubahan format Bukti Potong PPh Pasal 21 final.
  5. Penambahan Aplikasi e-Bupot 21/26 perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  6. Dalam hal Pemotong Pajak melakukan pembuatan, penyampaian dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2023, pembuatan, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
  7. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Untuk masa pajak Januari 2024 Pemotong Pajak dapat memberikan Bukti Pemotongan Pajak kepada Penerima Penghasilan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024.

LAMPIRAN: 

  1. PER-2/PJ/2024 terkait Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPh Pasal 21/26.
  2. Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot.

PER 2/PJ/2024
Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *