Mulai 1 Juli 2014, e-Faktur Pajak diberlakukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta. Kemudian mulai 1 Juli 2015 e-Faktur Pajak akan diberlakukan untuk seluruh PKP di Kantor Pelayanan Pajak Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur Pajak secara nasional akan dimulai pada 1 Juli 2016.
Untuk saat ini empat puluh lima perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah siap untuk menerapkan penggunaan Faktur Pajak secara elektronik (e-Faktur Pajak). Beberapa perusahaan yang menerapkan e-Faktur Pajak tahun ini antara lain PT Telkom, PT Sucofindo, PT Bluescope, PT Aneka Tambang dan banyak perusahaan lainya. Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang sebelumnya telah ikut dalam pengembangan dan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Pajak. Mereka telah bekerjasama dengan Ditjen Pajak dalam “piloting project” dan Training of Trainer (ToT) e-Faktur Pajak selama kurang lebih tiga bulan. Kegiatan yang tak kalah penting lainnya adalah kegiatan Advisory Visit yaitu kunjungan Tim Mentoring Faktur Pajak Elektronik ke kantor Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memberikan bimbingan teknis secara langsung selain bimbingan via telepon, email, sms dan media komunikasi lainnya.
Administrasi PPN yang berbasis teknologi ini sesuai dengan visi dari Ditjen Pajak. e-Faktur Pajak ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam administrasi PPN, sehingga penerimaan pajak dari sektor PPN dapat semakin optimal. Selain itu sistem berbasis elektronik ini akan meminimalisasi penyalahgunaan penggunaan Faktur Pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga potensi pajak yang hilang akan menjadi sangat kecil.
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 01/PJ.02/2014
TENTANG
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-Faktur), yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan adalah untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya dalam pembuatan Faktur Pajak
- Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan empat puluh lima Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli 2014
- Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari empat puluh lima Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur).
- Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:
- e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan
- e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah
- Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file dengan format pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah harus sesuai. Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak .
- Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Sumber :
- Pengumuman Nomor PENG – 01/PJ.02/2014 Tentang Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-Faktur)
- http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-luncurkan-e-faktur-pajak
- http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=15547
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-029-0814 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www/ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |