PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 /PMK.010/2016 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Pasal 1 Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Rp54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi b. Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan… read more →
Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50% dibandingkan besaran PTKP yang berlaku sejak Tahun 2015. Dengan demikian, seluruh Wajib Pajak baik perusahaan maupun perorangan sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan menggunakan PTKP yang baru untuk Tahun… read more →
Recent Comments