TANDA TANGAN PADA BUKTI POTONG PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26

 

TANDA TANGAN PADA BUKTI POTONG PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26

 

Pemberian Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 kepada seluruh Pegawai merupakan kewajiban pemberi penghasilan selaku Pemotong Pajak. Bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dimaksud harus dibubuhi tanda tangan basah oleh pihak Pemotong Pajak yang umumnya diwakilkan pada pengurus atau direksi perusahaan. Bila tidak dikelola dengan baik maka penandatanganan Bukti Potong secara “manual“ ini akan berdampak pada membengkaknya time cost bagi perusahaan, apalagi untuk perusahaan yang memiliki jumlah pegawai yang sangat banyak.

Untuk itulah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 guna memberikan kemudahan kepada Pemotong Pajak untuk menggunakan stempel tanda tangan dalam Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Pemotong Pajak setiap bulannya rata-rata menerbitkan sekitar 1.000 lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  2. Pemotong Pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain.
  3. Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, nantinya Kepala KPP yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan. Setelah surat permohonan diterima KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar, maka Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan ini akan diterbitkan selambat-lambatnya empat belas (14) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada Keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Pemotong Pajak dianggap diterima. Dengan dianggap diterimanya permohonan Pemotong Pajak di atas, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.

Penggunaan stempel tanda tangan oleh Pemotong Pajak pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus dilengkapi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan (contoh bentuk stempel tanda tangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 SE-36/PJ.43/2000).

 

Selain membuat PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, Pemotong Pajak yang telah mendapat ijin penggunaan stempel tanda tangan juga wajib untuk membuat daftar nominatif bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 setiap bulannya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa.

 

Sumber :

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *