TANGGAL NEWSLETTER:
10 Desember 2020
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember 2020 diharapkan dapat dilakukan paling lambat Tanggal 20 Desember 2020 dari yang sebelumnya paling lambat Tanggal 15 di bulan berikutnya.
SUMBER INFORMASI:
Surat Edaran Nomor B/16047/112020.
RUJUKAN:
Surat Edaran Nomor B/16047/112020.
RINGKASAN ISI:
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/35447/112019 mengenai Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Perundangan dan Tertib Administrasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan serta Pembayaran Iuran Bulan Desember 2020 dibayarkan pada Bulan Desember 2020. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan kepada Peserta maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyerahkan laporan mutasi serta perubahan upah tepat waktu melalui SIPP Online.
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah dibayarkan akan memberikan hasil pengembangan setiap bulan dengan mekanisme cash basis dan proses pencatatan pengembangan saldo Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dihitung berdasarkan tanggal diterimanya pembayaran iuran.
- Agar tenaga kerja dapat memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang maksimal, dihimbau agar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar pada bulan berjalan dan apabila pada tahun ini iuran belum dibayarkan pada bulan berjalan, diharapkan untuk Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Bulan Desember 2020 dapat dibayarkan sebelum Tanggal 20 Desember 2020 dengan disertai data upah karyawan melalui SIPP Online.
- Untuk keterangan dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Account Representative BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.