PERUBAHAN BATAS UPAH MAKSIMUM PERHITUNGAN IURAN JAMINAN PENSIUN TAHUN 2021

TANGGAL NEWSLETTER:

23 Februari 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Penurunan Batasan Upah Jaminan Pensiun akan berlaku mulai Bulan Maret 2021
  2. Terdapat perubahan nilai potongan JP Karyawan untuk Gaji di atas Rp8.939.700,- per bulan maksimum iuran sebesar Rp87.546,- artinya berkurang Rp1.851,-

 

SUMBER INFORMASI:

Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/0246/022021

 

RUJUKAN: 

Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/0246/022021

 

RINGKASAN ISI:

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran manfaat pensiun serta Surat Direktur Perluasan Kepesertaan Nomor B/0246/022021 tanggal 16 Februari 2021 Perihal Sosialisasi Ketentuan Manfaat dan Batas Upah Tertinggi Jaminan Pensiun Tahun 2021, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai Pasal 18 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto tahun sebelumnya”.
  2. Sesuai Pasal 29 ayat (4) “BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data Produk Domestik Bruto”.
  3. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2020 sebesar -2,07% (Berita Resmi Statistik BPS Nomor 13/02/Th.XXIV tanggal 5 Februari 2021).
  4. Manfaat Pensiun Minimum yang sebelumnya sebesar Rp350.700,- menjadi Rp356.600,- per bulan.
  5. Manfaat Pensiun Maximum yang sebelumnya sebesar Rp4.207.200,- menjadi Rp4.277.900,- per bulan
  6. Ketentuan Manfaat Pensiun ini akan berlaku mulai Bulan 1 Februari 2021.
  7. Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya sebesar Rp8.939.700,- menjadi Rp8.754.600,- per bulan.
  8. Ketentuan penyesuaian batas paling tinggi upah program Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2021 akan berlaku mulai Bulan Maret 2021. Sementara menunggu penetapan KEPDIR, kepada Kanwil/Kacab/KCP.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat dalam Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.

 

Lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap/rinci terkait Newsletter GASI NL-146-0221 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/144755798551/
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-/
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *