TANGGAL NEWSLETTER:
3 Januari 2022
IMPLIKASI PERUBAHAN UNTUK:
- Untuk perusahaan yang mendapatkan Surat Edaran terkait Pemberlakuan UMP/UMK Tahun 2022 Sebagai Dasar Perhitungan Iuran dapat melakukan update sesuai arahan dari Surat Edaran dan RO BPJS Kesehatan.
- Perusahaan perlu melakukan konfirmasi ke RO BPJS Kesehatan terkait Pemberlakuan UMP/UMK Tahun 2022 Sebagai Dasar Perhitungan Iuran
SUMBER INFORMASI:
- Surat Edaran 24774/IV-02/1221
- Surat Edaran 1631/IV-03/1221
RUJUKAN:
- Surat Edaran 24774/IV-02/1221
- Surat Edaran 1631/IV-03/1221
RINGKASAN ISI:
Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 24774/IV-02/1221 & 1631/IV-03/1221 terkait Pemberlakuan UMP/UMK Tahun 2022 Sebagai Dasar Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebesar Rp4.641.854,- per bulan.
- Berkaitan dengan poin satu (1) di atas, maka batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi Peserta BPJS Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan UMP Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar Rp4.641.854,-. Sedangkan untuk Kota/Kabupaten lainnya mengacu pada UMP/UMK yang berlaku di masing-masing Kota/Kabupaten.
- Apabila di kemudian hari terdapat perubahan UMP/UMK yang berlaku di masing-masing Kota/Kabupaten, maka batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi Peserta BPJS Kesehatan akan mengikuti ketentuan UMP/UMK terbaru tersebut.
- Jika terdapat selisih perhitungan iuran BPJS Kesehatan dikarenakan adanya perubahan UMP/UMK, maka akan dilakukan penyesuaian iuran yang akan dikompensasikan pada tagihan iuran bulan selanjutnya.
- Apabila masih ada hal-hal yang ingin didiskusikan terkait hal tersebut di atas, maka dapat menghubungi melalui Relationship Officer (RO) yang telah ditunjuk untuk Badan Usaha masing-masing.