HIMBAUAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENONAKTIFAN BPJS KESEHATAN

TANGGAL NEWSLETTER:

11 Agustus 2022

SUMBER INFORMASI:

  1. Informasi Kelengkapan Dokumen PHK dari RO BPJS Kesehatan.
  2. 5944_Perubahan Dokumen PHK.
  3. Format Dokumen PHK baru.

RUJUKAN: 

  1. Informasi Kelengkapan Dokumen PHK dari RO BPJS Kesehatan.
  2. 5944_Perubahan Dokumen PHK.
  3. Format Dokumen PHK baru.

RINGKASAN ISI: 

Representative Officer (RO) BPJS Kesehatan Jakarta Selatan mengingatkan untuk kelengkapan dokumen Karyawan yang berhenti bekerja dengan Status PHK dan Non PHK – terdapat pembaruan untuk kelengkapan dokumen Form 4. Surat Keterangan Pemberhentian Kerja (Pengganti Perjanjian Kerja Sama/Perjanjian Bersama), untuk pekerja PHK karena habis masa kontrak, pensiun, mangkir, atau pemecatan yang sudah mendapat kesepakatan sesuai dokumen terlampir sebagai berikut:

  1. Form 4a Surat Pemberhentian dari Badan Usaha Kepada Pekerja untuk Pekerja Yang Habis Masa Kontrak.
  2. Form 4b Surat Pemberhentian dari Badan Usaha Kepada Pekerja untuk Pekerja Yang Mangkir/Pensiun/Pemecatan yang sudah sepakat.

Selain kelengkapan dokumen Form 4a dan 4b terdapat pula pembaruan keterangan pada Form 2 terkait penjelasan lebih detail untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan perusahaan.

Kelengkapan dokumen penonaktifan BPJS Kesehatan menjadi sebagai berikut:

1. Form 4 Surat Keterangan Pemberhentian Kerja (Pengganti Perjanjian Kerja Sama/Perjanjian Bersama), untuk pekerja PHK karena habis masa kontrak, pensiun, mangkir, atau pemecatan yang sudah mendapat kesepakatan:

2. Form 3 Daftar Nama Pekerja yang berhenti dan telah mendapatkan sosialisasi (dikecualikan bagi yang meninggal), yang ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan Perwakilan Pekerja yang diberhentikan (menjadi bagian dari form 1 di atas dan form 4).

3. Form 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan perusahaan yang menerangkan pemberhentian kerja dan telah melaksanakan sosialisasi program jaminan kesehatan, dikecualikan bagi peserta yang meninggal.

4. Form 1 Pemberitahuan penonaktifan pekerja dari Pimpinan Perusahaan.

  • Form 4a Surat Pemberhentian dari Badan Usaha Kepada Pekerja untuk Pekerja Yang Habis Masa Kontrak.
  • Form 4b Surat Pemberhentian dari Badan Usaha Kepada Pekerja untuk Pekerja Yang Mangkir/Pensiun/Pemecatan yang sudah sepakat.

5. Untuk Karyawan yang dinonaktifkan karena mengundurkan diri/resign wajib melampirkan surat pengunduran diri dari pegawai.

6. Untuk Karyawan yang dinonaktifkan karena meninggal dunia wajib melampirkan surat keterangan meninggal.

Lampiran berkas sebagaimana #1, #2 dan #3 wajib dikirimkan hasil pemindaian dokumennya (untuk #3 dikirimkan juga dengan format file excel) dan untuk #4, #5 dan #6 disesuaikan dengan keterangan nonaktif pegawai ke Email Representative Officer (RO) paling lambat H+2 setelah data pegawai nonaktif diproses pada edabu.

Perusahaan perlu melaporkan penonaktifan BPJS Kesehatan sebelum Cut Off Date pada tanggal 20 bulan berjalan. Dalam hal tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Dalam hal pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 maka akan berimplikasi adanya tagihan BPJS Kesehatan bulan berikutnya yang harus dibayarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *