IMPLEMENTASI E-PBK BERLAKU NASIONAL, PEMINDAHBUKUAN BISA ONLINE

TANGGAL NEWSLETTER:

26 Desember 2022

SUMBER INFORMASI:

Akun resmi media sosial Instagram Direktorat Jenderal Pajak.

RUJUKAN: 

Akun resmi media sosial Instagram Direktorat Jenderal Pajak.

RINGKASAN ISI: 

Melalui akun resmi media sosial Instagram (@ditjenpajakri) pada tanggal 12 Desember 2022, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa Wajib Pajak (WP) dapat melakukan Pemindahbukuan (Pbk) secara Online untuk seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan melalui Aplikasi DJP Online dengan cara sebagai berikut:

  1. Lakukan Login pada Website DJP Online.
  2. Apabila Menu e-PBK belum muncul maka setelah Login, masuk ke Menu “Profil”, lakukan aktivasi layanan e-PBK.
  3. Setelah aktivasi, pilih layanan e-PBK. Lalu pilih Menu “Permohonan” untuk mengajukan pemindahbukuan (Pbk).
  4. Isi form permohonan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian, lalu kirim permintaan permohonan pemindahbukuan (Pbk).
  5. Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pemantauan atas pemindahbukuan (Pbk) yang diajukan pada Menu “Monitoring”.

Adapun ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini adalah untuk:

  1. Pbk pada NPWP yang sama
  2. Pbk atas SSP
  3. Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum dan sengketa pajak.

Sebagai catatan, penggunaan Aplikasi sudah dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak (WP) karena Aplikasi ini sudah berlaku secara Nasional sejak 13 Desember 2022. Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk di https://www.djponline.pajak.go.id terlebih dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *