TANGGAL NEWSLETTER:
29 Desember 2023
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023.
RUJUKAN:
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023.
RINGKASAN ISI:
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan terkait pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku efektif sejak Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi sebagai berikut:
- Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
-
a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. - Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
-
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian. - Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
- Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berikut Rincian Kategori tarif efektif bulanan:
NoTax StatusTER Pajak1TK0A2TK1A3K0A4TK2B5TK3B6K1B7TK2B8K3C
- Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Perincian atas tarif efektif harian beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
LAMPIRAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023