PMK 15 TAHUN 2025 TERKAIT PEMERIKSAAN PAJAK

TANGGAL NEWSLETTER:

24 Februari 2025

SUMBER INFORMASI:
PMK-15-Tahun-2025-Pemeriksaan Pajak.

RUJUKAN:
PMK-15-Tahun-2025-Pemeriksaan Pajak.

RINGKASAN ISI: 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, regulasi ini merupakan simplifikasi dalam satu Peraturan Menteri Keuangan, penambahan informasi jenis pemeriksaan, batas waktu pemeriksaan dan batas waktu pemenuhan permintaan data pemeriksaan.

Berikut adalah poin-poin penting perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 yang berimplikasi terhadap PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

  1. Kewenangan dan Tujuan Pemeriksaan (Pasal 2).
    Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pemeriksaan dibagi menjadi:
    • Pemeriksaan Lengkap (seluruh pos SPT).
    • Pemeriksaan Terfokus (beberapa pos SPT).
    • Pemeriksaan Spesifik (pemeriksaan sederhana atas kewajiban tertentu).
  2. Kriteria Pemeriksaan (Pasal 4).
    Pemeriksaan dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
    • Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pajak.
    • SPT menyatakan lebih bayar atau rugi.
    • Wajib Pajak terpilih berdasarkan analisis risiko kepatuhan pajak.
    • Indikasi kurang bayar pajak berdasarkan data konkret dari Pemeriksa Pajak.
  3. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 8).
    a. Hak:
    • Meminta Pemeriksa Pajak menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
    • Memperoleh penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan.
    • Menghadiri pembahasan hasil pemeriksaan.
    • Mengajukan keberatan jika terdapat koreksi yang tidak disepakati.

    b. Kewajiban:
    • Menyediakan dan memperlihatkan dokumen perpajakan yang diminta berupa buku, catatan, data, informasi atau keterangan lain.
    • Memberikan akses ke data elektronik jika diperlukan.
    • Memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan.

  4. Standar dan Jangka Waktu Pemeriksaan (Pasal 5 & 6).
    Pemeriksaan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan dan pelaporan dengan jangka waktu pemeriksaan sebagai berikut:
    • Pemeriksaan Lengkap: 5 bulan.
    • Pemeriksaan Terfokus: 3 bulan.
    • Pemeriksaan Spesifik: 1 bulan.
    • Dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.
  5. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (Pasal 10).
    • Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan saat pemeriksaan dimulai.
    • Jika Wajib Pajak menolak menerima surat, dianggap menolak pemeriksaan.
  6. Batas Waktu Pemenuhan Permintaan Data (Pasal 12).
    • Wajib Pajak diwajibkan memenuhi permintaan data dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Jika tidak, dokumen yang diserahkan setelah 1 bulan akan dianggap tidak diberikan.
    • Jika dokumen yang diberikan tidak mencukupi atau menyulitkan pemeriksa dalam melakukan pengujian, pemeriksa dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 12 Bagian Keempat yang juga mengatur prosedur Bukti Permulaan untuk indikasi tindak pidana perpajakan.
  7. Penyegelan (Pasal 14).
    Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan jika Wajib Pajak tidak kooperatif, menolak memberikan akses atau tidak berada di tempat. Penyegelan dilakukan dengan berita acara dan saksi.
  8. Ketentuan Peralihan (Pasal 32).
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Februari 2025.

LAMPIRAN:
PMK-15-Tahun-2025-Pemeriksaan Pajak.

PMK-15-Tahun-2025-Pemeriksaan Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *