TANGGAL NEWSLETTER:
8 Mei 2025
RUJUKAN:
– PP No. 6 Tahun 2025
– PP No. 37 Tahun 2021
– UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
– UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
– Permenaker No. 7 & 15 Tahun 2021
– Permenkeu No. 148 Tahun 2021
RINGKASAN ISI:
- Perluasan Cakupan Peserta
Pekerja yang terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri dan Penerima Bantuan Indonesia (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) — sebelumnya hanya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Badan Usaha yang memenuhi syarat. - Manfaat Uang Tunai Meningkat
Manfaat menjadi 60% dari upah sebulan selama maksimal enam (6) bulan, naik dari skema sebelumnya 45% (3 bulan pertama) + 25% (tiga (3) bulan berikutnya). - Penyederhanaan Klaim
Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak lagi wajib melalui Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan dapat berupa laporan ke KEMNAKER/DISNAKER. Syarat pembayaran iuran enam (6) bulan berturut-turut dihapus. - Penyesuaian Iuran
Total iuran diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36%, dengan menghapus komponen iuran dari Jaminan Kematian (JKM). - Perpanjangan Masa Berlaku Klaim
Klaim manfaat dapat diajukan dalam waktu enam (6) bulan sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (sebelumnya tiga (3) bulan). - Peningkatan Nilai Manfaat Pelatihan
Nilai manfaat pelatihan naik dari Rp1.000.000,- menjadi Rp2.400.000,- per orang.
LAMPIRAN:
1. PP_Nomor_6_Tahun_2025
2. Sosialisasi PP 6 tahun 2025 perubahan PP JKP
PP_Nomor_6_Tahun_2025.
Sosialisasi PP 6 tahun 2025 perubahan PP JKP.