PENYAMPAIAN DAN PELAPORAN SPT PPh PASAL 21 DAN/ATAU 26 UNTUK MASA DESEMBER TAHUN 2014 WAJIB DILENGKAPI DENGAN DAFTAR BIAYA (FORMULIR 1721-V) SEBAGAI LAMPIRAN

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.14/PJ/2013 terTanggal 18 November 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21 dan/atau Pasal 26 (SPT PPh 21/26) serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26 yang berlaku mulai Pelaporan Masa Januari 2014 Terdapat Formulir 1721-V terkait dengan Daftar Biaya dimana Formulir ini wajib disampaikan pada Masa Pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Join Operation), dan lain-lain.

Jika terdapat Cabang Perusahaan pada saat melaporkan SPT Masa Desember 2014 tidak menyampaikan Daftar Biaya (Formulir 1721 – V), maka SPT Masa Desember tersebut ditolak atau dianggap tidak menyampaikan SPT Masa tersebut, karena SPT Masa Desember 2014 dianggap tersebut tidak lengkap, hal ini merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 ayat 6 & 7 dan Pasal 7.

Pasal 3 ayat 6

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3 ayat 7

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:

  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1);
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat enam (6);
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga (3) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 7 ayat 1

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Berikut standar Formulir Daftar Biaya sesuai PER – 14/PJ/2013:

formulir daftar biaya

KETERANGAN:

FORMULIR 1721- V DAFTAR BIAYA

Formulir ini hanya disampaikan pada Masa Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Join Operation), dan lain-lain.

Bagian Header Formulir

Masa Pajak (mm-yyyy)

mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Misalnya Masa Pajak Desember 2014, maka ditulis 12-2014

NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong.

Kolom satu (1) : Cukup Jelas

Kolom dua (2) : Cukup Jelas

Kolom tiga (3) : Cukup Jelas

Berikut Contoh tambilan Daftar Biaya pada e-SPT:

espt daftar biaya

Sumber :

Pelaporan SPT Masa Desember 2014 Wajib melengkapi Daftar Biaya (Formulir 1721 – V)

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-052-0815 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website                       : http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI LinkedIn Account    : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account       : https://twitter.com/PTGASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *