TANGGAL NEWSLETTER:
9 Januari 2020
SUMBER INFORMASI:
Direktorat Jenderal Pajak.
RUJUKAN:
Direktorat Jenderal Pajak.
RINGKASAN ISI:
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Website Direktorat Jenderal Pajak bahwa Layanan Aplikasi Billing DJP melalui SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi sejak Tanggal 1 Januari 2020. Dalam hal Wajib Pajak ingin mencetak Kode Billing, Wajib Pajak dapat menggunakan Layanan Aplikasi Billing DJP melalui SSE2 atau login ke Website https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan adanya integrasi e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan agar memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan Kewajiban Perpajakan.
Selain melalui DJP Online, Pembuatan Kode Billing juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP), Website Portal Penerimaan Negara, Bank/Pos Persepsi dan melalui Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Website DJP Online
Apabila Wajib Pajak sudah memiliki akun DJP Online, silahkan Login dan tambah Hak Akses e-Billing dengan cara:
- Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri Website
- Centang Fitur e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”
- Klik “Ubah Akses”
Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun DJP Online, silahkan Daftar Akun DJP Online. Pendaftaran pada DJP Online harus diawali dengan Aktivasi EFIN. EFIN dapat diperoleh dengan datang secara langsung:
- KPP atau KP2KP terdekat, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- KPP atau KP2KP terdaftar, bagi Wajib Pajak Badan dan Bendahara.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Online Pajak
- Pajakku
- SoluTax
- Jurnal Consulting
Website Penerimaan Negara
Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing dengan mengakses Website Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada Website https://mpn.kemenkeu.go.id/.
Bank/Pos Persepsi
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri, dan BNI 46 untuk tujuh (7) Jenis Pajak, yaitu:
- PPh Pasal 21/22/23/25 Orang Pribadi & Badan (Masa)
- PPN Dalam Negeri (masa)
- PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM
Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.
- Internet Banking
Tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon dan Bank OCBC-NISP.
Petugas Direktorat Jendral Pajak
- Telepon Kring Pajak 1500200 meminta Kode Billing dengan dilakukan Verifikasi Data;
- Wajib Pajak datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk KPP/KP2KP.
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Pembuatan Kode Billing hanya dibuat melalui Layanan Aplikasi Billing DJP Online SSE2.