PERUBAHAN BATAS UPAH MAKSIMUM PERHITUNGAN IURAN JAMINAN PENSIUN TAHUN 2020

TANGGAL NEWSLETTER:

13 Februari 2020

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1328/022020
  2. Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/2165/022020
  3. Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/5626/022020

RUJUKAN: 

  1. Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1328/022020
  2. Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/2165/022020
  3. Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/5626/022020

RINGKASAN ISI:

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun serta Surat Direktur Perluasan Kepesertaan Nomor B/1328/022020 Tanggal 10 Februari 2020 Perihal Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2020, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai Pasal 29 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto tahun sebelumnya”.
  2. Sesuai Pasal 29 ayat (4) “BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data Produk Domestik Bruto”.
  3. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2019 sebesar 5,02 persen (Berita Resmi Statistik BPS Nomor 17/02/Th.XXIV Tanggal 5 Februari 2020).
  4. Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya sebesar 8.512.400,- menjadi Rp8.939.700,- per bulan.
  5. Ketentuan penyesuaian batas paling tinggi upah program Jaminan Pensiun (JP) Tahun 2020 akan berlaku mulai Bulan Maret 2020. Sementara menunggu penetapan KEPDIR, kepada Kanwil/Kacab/KCP.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat dalam Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1328/022020.

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Kenaikan Batasan Upah Jaminan Pensiun Bulan Maret 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *