PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

TANGGAL NEWSLETTER:

8 September 2020

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perpanjangan batas waktu pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sebelumnya paling lambat Tanggal 15 bulan berikutnya menjadi paling lambat Tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.
  2. Keringanan 99% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) dari total yang harus dibayarkan.
  3. Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP).
  4. Dalam hal Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah telah melunasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) Bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran tersebut akan diperhitungkan untuk pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) bulan berikutnya.

 

SUMBER INFORMASI:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

RUJUKAN: 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

RINGKASAN ISI:

Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Penyesuaian iuran sebagaimana dimaksud berupa:

1. Kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.

Batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang sebelumnya dibayarkan paling lambat Tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan diubah menjadi paling lambat Tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Jika Tanggal 30 jatuh pada hari libur maka iuran dibayarkan paling lambat pada hari kerja sebelum Tanggal 30, apabila melewati ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan.

 

2. Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM).

a. Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 99%, sehingga total iuran yang harus dibayarkan hanya 1% dari total Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Contoh:

– Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan tingkat risiko sangat rendah.

Contoh: Total Iuran = 1% X 0.24% X Upah sebulan.

– Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan tingkat risiko rendah.

Contoh: Total Iuran = 1% X 0.54% X Upah sebulan.

– Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan tingkat risiko sedang.

Contoh: Total Iuran = 1% X 0.89% X Upah sebulan.

– Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan tingkat risiko tinggi.

Contoh: Total Iuran = 1% X 1.27% X Upah sebulan.

– Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan tingkat risiko sangat tinggi.

Contoh: Total Iuran = 1% X 1.74% X Upah sebulan.

b. Keringanan Iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, sehingga total iuran yang harus dibayarkan hanya 1% dari total Iuran Jaminan Kematian (JKM).

Contoh: Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) Total Iuran = 1% X 0.30% X Upah sebulan.

c. Persyaratan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebagai berikut:

– Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang telah mendaftar sebelum Bulan Agustus 2020 dan telah melunasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) sampai dengan Bulan Juli 2020.

– Untuk Peserta yg mendaftar setelah Bulan Juli 2020, wajib untuk membayar minimal tiga (3) bulan iuran terlebih dahulu untuk mendapatkan program keringanan.

d. Mekanisme Pemberian Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebagai berikut:

– Mekanisme pemberian keringanan iuran diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga Pemberi Kerja tidak perlu melakukan permohonan.

– Apabila Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah telah melunasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) Bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran tersebut akan diperhitungkan untuk pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) bulan berikutnya.

 

3. Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP).

Iuran Jaminan Pensiun (JP) yang masih tetap wajib dibayarkan setiap bulannya hanya 1% dari total Iuran Jaminan Pensiun (JP) Perusahaan, untuk pelunasan sisa 99% dari total iuran untuk program Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan bertahap paling lambat Tanggal 15 Mei 2021 maksimal Tanggal 15 April 2022 dan apabila terlambat maka akan dikenakan denda sebesar 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan.

Persyaratan penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP) sebagai berikut:

– Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usaha terganggu akibat bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30% dan data penurunannya disampaikan per bulan sejak Bulan Februari 2020 dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi Pemberi Kerja.

– Telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum Bulan Agustus 2020 dan telah melunasi iuran s.d. Bulan Juli 2020.

– Pemberi Kerja harus mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat keringanan pembayaran Iuran Jaminan Pensiun (JP).

Apabila Peserta melakukan klaim Jaminan Pensiun (JP) pada jangka waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan mendapatkan manfaat lumsum maka Iuran seluruh kewajiban bagian Pemberi Kerja termasuk yang ditunda harus dibayar lunas oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum manfaat lumsum diberikan kepada Pekerja.

Penyesuaian iuran dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku pada Tanggal diundangkan yaitu Tanggal 31 Agustus 2020 sejak Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulan Agustus 2020 sampai dengan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulan Januari 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *