TANGGAL NEWSLETTER:
26 April 2021
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Perubahan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Perubahan penentuan besaran imbalan bunga berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
RUJUKAN:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berikut adalah ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021:
1. Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
2. Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
3. PKP Belum Melakukan Penyerahan adalah PKP belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP.
4. Jangka waktu tertentu bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) Belum Melakukan Penyerahan dan telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal sebelum tanggal 2 November 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
5. Dalam hal PKP (Pengusaha Kena Pajak) Belum Melakukan Penyerahan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak sebelum tanggal 2 November 2020 yang menyebabkan Surat Pemberitahuan Masa PPN menjadi lebih bayar, ketentuan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
6. PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat mengajukan pengurangan atas jumlah pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan ketentuan:
a. hasil pemeriksaan tidak memperhitungkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan; dan
b. PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak menyetujui hasil pemeriksaan.
7. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan ketetapan pajak yang diterbitkan sebelum tanggal 2 November 2020 dapat dikreditkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilunasi sejak tanggal 2 November 2020.
8. Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:
a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau
b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama satu (1) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP.
9. Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
10. Pajak Masukan yang telah dikembalikan atau telah dikreditkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tidak melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN:
a. yang telah melewati batas waktu pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6f) UU PPN; dan
b. belum dilakukan pembayaran kembali sampai dengan tanggal 2 November 2020, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f UU KUP.
11. Imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan belum dilakukan pembayaran kembali oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 2 November 2020, ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h UU KUP.
12. Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah mendapat persetujuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam persetujuan perpanjangan dimaksud berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
13. Permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
14. Pengenaan sanksi administratif terhadap:
a. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020; atau
b. pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November 2020, dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020.
15. Pengajuan atas:
a. pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP; dan
b. permintaan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP, yang dilakukan oleh Wajib Pajak sejak tanggal 2 November 2020, pengenaan sanksi administrasinya sesuai dengan UU KUP
16. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP melalui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020, dilakukan sesuai dengan UU KUP.
17. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; atau
b. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
18. Wajib Pajak yang membetulkan sendiri SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu pada link https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu (1) bulan.
Ketentuan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Untuk PMK No. 111/PMK.03/2010, PMK No. 93/PMK.03/2019, PMK No. 192/PMK.03/2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Untuk PMK No. 151/PMK.03/2013, PMK No. 65/PMK.03/2018, PMK No. 31/PMK.03/2014 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.