TANGGAL NEWSLETTER:
7 Februari 2023
SUMBER INFORMASI:
Informasi Update Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 https://pajak.go.id/id/
RUJUKAN:
Informasi Update Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 https://pajak.go.id/id/
RINGKASAN ISI:
Sehubungan dengan adanya pemberitahuan Update aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 pada website Pajak https://pajak.go.id/id/
Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
1. Update Lapisan Tarif Pajak ke-1 s.d. ke-4 dan penambahan Lapisan Tarif Pajak ke-5 sehingga Lapisan Tarif Pajak menjadi sebagai berikut:
- Lapisan ke-1: Penghasilan Kena Pajak (PKP) ≤ Rp60.000.000,-
- Lapisan ke-2: Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp60.000.001,- s.d. Rp250.000.000,-
- Lapisan ke-3: Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp250.000.001,- s.d. Rp500.000.000,-
- Lapisan ke-4: Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp500.000.001,- s.d. Rp5.000.000.000,-
- Lapisan ke-5: Penghasilan Kena Pajak (PKP) > Rp5.000.000.000,-
2. Penambahan Tarif Pajak baru untuk Lapisan ke-5 dengan tarif 35%.
Untuk Wajib Pajak (WP) yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch Update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan Update versi 2.5.0.0.