TANGGAL NEWSLETTER:
2 Maret 2023
SUMBER INFORMASI:
Informasi Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2023.
RUJUKAN:
Informasi Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2023.
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).
- BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat 4).
- Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2022 naik sebesar 5,31% (Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXVI, tanggal 2 Januari 2023).
- Batasan upah tertinggi sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun sejak bulan Maret 2023 adalah Rp9.559.600,-.