TANGGAL NEWSLETTER:
3 Mei 2023
SUMBER INFORMASI:
- Surat Edaran Nomor B/12/012023 terkait Batasan Minimal Pelaporan Upah Tenaga Kerja.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013.
RUJUKAN:
- Surat Edaran Nomor B/12/012023 terkait Batasan Minimal Pelaporan Upah Tenaga Kerja.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013.
RINGKASAN ISI:
Sehubungan dengan Surat Edaran dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/12/01/2023 terkait dengan pembatasan minimal pelaporan upah tenaga kerja dalam rangka memberikan dan memastikan hak normatif peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Gaji atau upah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 1 butir 10 adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan dan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Sesuai dengan #1, dasar perhitungan program jaminan sosial ketenagakerjaan menggunakan upah sebenarnya yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
- Untuk menjaga kualitas pelayanan/pemberian manfaat, maka terhitung sejak 1 Januari 2023 ditetapkan batas minimal pelaporan upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah sebesar UMP terendah nasional yaitu Rp1.968.169,- dan jika upah sebenarnya di bawah UMP terendah nasional maka diperlukan persetujuan AR/ARK Pembina dengan batas upah terendah adalah Rp1.000.000,-.
- Sesuai dengan #3, perubahan batas upah terendah sebesar Rp1.000.000,-.telah diterapkan pada aplikasi SIPP sejak April 2023 sehingga untuk perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan batas upah terendah.
- Sesuai dengan #3, sesuai informasi dari Relationship Officer (RO) & Kring BPJS Ketenagakerjaan bahwa saat ini Relationship Officer (RO) tidak bisa melakukan perubahan pengaturan batas upah lebih rendah dari upah terendah sebesar Rp1.000.000,-.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Officer (RO) dan/atau kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat perusahaan atau tempat cabang terdaftar.