REFORMASI JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)

TANGGAL NEWSLETTER:

8 Mei 2025

RUJUKAN:
– PP No. 6 Tahun 2025
– PP No. 37 Tahun 2021
– UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
– UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
– Permenaker No. 7 & 15 Tahun 2021
– Permenkeu No. 148 Tahun 2021

RINGKASAN ISI: 

  1. Perluasan Cakupan Peserta
    Pekerja yang terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri dan Penerima Bantuan Indonesia (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) — sebelumnya hanya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Badan Usaha yang memenuhi syarat.
  2. Manfaat Uang Tunai Meningkat
    Manfaat menjadi 60% dari upah sebulan selama maksimal enam (6) bulan, naik dari skema sebelumnya 45% (3 bulan pertama) + 25% (tiga (3) bulan berikutnya).
  3. Penyederhanaan Klaim
    Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak lagi wajib melalui Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan dapat berupa laporan ke KEMNAKER/DISNAKER. Syarat pembayaran iuran enam (6) bulan berturut-turut dihapus.
  4. Penyesuaian Iuran
    Total iuran diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36%, dengan menghapus komponen iuran dari Jaminan Kematian (JKM).
  5. Perpanjangan Masa Berlaku Klaim
    Klaim manfaat dapat diajukan dalam waktu enam (6) bulan sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (sebelumnya tiga (3) bulan).
  6. Peningkatan Nilai Manfaat Pelatihan
    Nilai manfaat pelatihan naik dari Rp1.000.000,- menjadi Rp2.400.000,- per orang.

LAMPIRAN:
1. PP_Nomor_6_Tahun_2025
2. Sosialisasi PP 6 tahun 2025 perubahan PP JKP

PP_Nomor_6_Tahun_2025.
Sosialisasi PP 6 tahun 2025 perubahan PP JKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *