PER-11/PJ/2025 – KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU 26 DALAM SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (CORETAX)

TANGGAL NEWSLETTER:

18 Juni 2025

RUJUKAN:
• Undang-Undang: UU No. 7 Tahun 1983 (Pajak Penghasilan Pasal), terakhir diubah UU No. 6 Tahun 2023
• Peraturan Pemerintah: PP No. 58 Tahun 2023
• Peraturan Menteri: PMK No. 168/PMK.03/2023
• Peraturan Dirjen Pajak: PER-11/PJ/2025
• Lampiran: Lampiran PER-11/PJ/2025

RINGKASAN ISI: 
PER-11/PJ/2025 – Penyesuaian Pelaporan Pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) merupakan petunjuk pelaksanaan dari PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168/PMK.03/2023. Lingkup peraturan ini mencangkup bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Regulasi ini menggantikan ketentuan pelaporan sebelumnya, termasuk tata cara pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai. Namun pada Newsletter ini hanya akan difokuskan pada ketentuan terkait PPh Pasal 21 dan/atau 26.
Adapun pokok-pokok ketentuan PPh Pasal 21 dan/atau 26 pada PER-11/PJ/2025 yaitu:

  1. Penggunaan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)
    NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) digunakan pada formulir bukti pemotongan dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 21 dan/atau 26 oleh perusahaan yang memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya. NITKU terdiri dari 22 digit, yaitu 16 digit NPWP Pusat + 6 digit nomor urut cabang. Pada PER 11/PJ/2025 Pasal 5 diatur bahwa untuk pemotong pajak menggunakan NPWP dan NITKU sesuai cabang tempat pekerja/penerima penghasilan melaksanakan pekerjaan, tempat status kepegawaian terdaftar, dan/atau tempat kontrak ditandatangani.
  2. Jenis-Jenis Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal Pasal 21 dan/atau 26
    Terdapat perubahan Formulir Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal Pasal 21 dan/atau 26:
    • Formulir BPA1 : bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun secara berkala. Bukti potong ini menggantikan Formulir 1721-A1. Terdapat beberapa jenis pemotongan, yaitu:
    a) Setahun Penuh: dalam hal penghasilan diterima satu tahun penuh, dari Januari sampai dengan Desember
    b) Kurang dari Setahun: dalam hal penghasilan diterima dalam bagian tahun yaitu kurang dari satu tahun kalender dan penghitungannya tidak disetahunkan
    c) Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan: dalam hal penghasilan diterima kurang dari satu tahun kalender dan penghitungan disetahunkan
    • Formulir BPA2 : bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI atau anggota kepolisian RI atau pejabat negara. Bukti potong ini menggantikan Formulir 1721-A2.
    • Formulir BP21 : bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final dan yang bersifat tidak final. Bukti potong ini menggantikan Formulir 1721-VI dan 1721-VII.
    • Formulir BP26 : bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 26 untuk subjek pajak luar negeri. Bukti potong ini menggantikan Formulir 1721-VI, 1721-VII, dan 1721-IX.
  3. Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 26
    • Pembuatan satu (1) bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pasal 26 diterbitkan hanya untuk satu (1) penerima penghasilan, satu (1) kode objek pajak, dan satu (1) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Pasal 7) dan penerima penghasilan harus memberikan informasi identitas berupa NPWP atau NIK (bagi Wajib Pajak Dalam Negeri) atau Tax Identification Number (bagi Wajib Pajak Luar Negeri) (Pasal 9).
    • Bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 tidak perlu dibuat apabila tidak terdapat penghasilan bagi karyawan. Bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 tetap perlu dibuat meskipun tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan karena tidak melebihi PTKP, dikenakan tarif 0% dan/atau mendapat surat keterangan bebas, merupakan pajak ditanggung pemerintah ataupun diberikan fasilitas sesuai ketentuan perpajakan (Pasal 8).
  4. Pembetulan dan/atau pembatalan
    • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan selama belum diajukan keberatan dan/atau pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jendral Pajak (Pasal 10 dan Pasal 12).
    • Untuk Masa Pajak Desember 2024, bukti pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal Pasal 21 dan/atau 26 masih dapat menggunakan ketentuan lama (PER-2/PJ/2024). Namun sejak PER-11/PJ/2025 mulai berlaku pada Masa Pajak Januari 2025, pelaporan menggunakan format dan sistem baru WAJIB diterapkan (Pasal 130).
  5. Pembulatan nominal PPh Pasal 21 dan/atau 26
    Pembulatan nominal pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau 26 dilakukan dengan ketentuan apabila nominal pajak penghasilan kurang dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau apabila nominal pajak penghasilan sama dengan atau lebih dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas (Pasal 129).
  6. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menggunakan formulir 1770SS, 1770S, 1770 diubah menjadi sesuai dengan format dan petunjuk pengisian yang tercantum pada Lampiran G PER-11/PJ/2025 (Pasal 83).
  7. Kode Objek Pajak
    Terdapat perubahan kode objek pajak sesuai dengan Lampiran A angka 2 (hal 212) PER-11/PJ/2025.

LAMPIRAN:
1. PER-11/PJ/2025
2. Lampiran PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025
Lampiran PER-11/PJ/2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *