INSENTIF PPH21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP) TAHUN 2025

TANGGAL NEWSLETTER:

3 November 2025

RUJUKAN:
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025

RINGKASAN ISI: 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025 adalah perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025. Tujuan utamanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan penciptaan lapangan kerja melalui fasilitas fiskal PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperluas dimana sebelumnya hanya diberikan kepada sektor industri manufaktur tertentu (tekstil, alas kaki, furnitur, dan kulit), kini mencakup sektor pariwisata mulai Masa Pajak Oktober–Desember 2025.

  1. Subjek & Objek PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

  2. a. Pemberi Kerja yang berhak
    • Harus bergerak di sektor :

      – Industri alas kaki.
      – Industri tekstil dan pakaian jadi.
      – Industri furnitur.
      – Industri kulit dan barang dari kulit.
      – Sektor pariwisata.

    • Memiliki Kode Klasifikasi Usaha sesuai dengan Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025.

    b. Subjek & Objek PPh Pasal 21 DTP – Pegawai Tetap
    • Harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
    • Penghasilan bruto tetap & teratur ≤ Rp10.000.000,- per bulan pada Januari 2025 (atau bulan pertama bekerja di 2025).
    • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain dari regulasi berbeda.
    (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (2))

    c. Subjek & Objek PPh Pasal 21 DTP – Pegawai Tidak Tetap
    • Harus memiliki NPWP dan/atau NIK.
    • Penghasilan.

      – Harian rata-rata ≤ Rp500.000,- atau
      – Penghasilan Bulanan ≤ Rp10.000.000,-

    • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain.
    (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (5))

  3. Mekanisme & Pelaporan

  4. a. Pembayaran tunai insentif dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji.
    b. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong dengan mencantumkan PPh 21 DTP.
    c. Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 Januari – Desember 2025 dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026. Jika melewat batas waktu maka insentif tidak diberikan dan PPh 21 wajib disetor normal. (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (4 & 5)).

  5. Jangka Waktu Pemberian Insentif

  6. a. Januari–Desember 2025: untuk sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit.
    b. Oktober–Desember 2025: khusus untuk sektor pariwisata.

  7. Kelebihan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

  8. a. Untuk sektor Industri Pariwisata
    • Hanya bagian pajak non – Ditanggung Pemerintah (DTP) yang dapat dikembalikan kepada pegawai atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bagian DTP tetap tidak dapat dikembalikan (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72 Tahun 2025 Pasal 6a).
    • Untuk dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPh pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah, pemberi kerja harus membuat kertas kerja dan bukti potong tambahan sesuai dengan Lampiran huruf c pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72 Tahun 2025. (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72 Tahun 2025 Pasal 6b).
    b. Untuk sektor Industri Selain Pariwisata (Industri alas kaki, Tekstil dan pakaian jadi, Furnitur, Kulit & barang kulit)
    Kelebihan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak dapat dilakukan pengembalian kepada Pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam Tahun Pajak berikutnya. (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72 Tahun 2025 Pasal 6).

LAMPIRAN: 
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *