PEMBARUAN BADAN/LEMBAGA PENERIMA ZAKAT YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

TANGGAL NEWSLETTER:

30 Desember 2025

RUJUKAN:
• PER-22/PJ/2025 (Daftar lembaga zakat terbaru).
• Lampiran I PER-3/PJ/2025 (Daftar lembaga zakat sebelumnya sebagai pembanding).

RINGKASAN ISI: 

PER-22/PJ/2025 merupakan perubahan kelima atas PER-04/PJ/2022 mengenai daftar badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan pembayarannya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
Fokus utama PER-22/PJ/2025:

  1. Penambahan satu (1) lembaga baru penerima sumbangan keagamaan Katolik, yaitu BERBAKTI KAM (Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik – Keuskupan Agung Medan).
  2. Tidak ada perubahan mekanisme perhitungan zakat untuk tujuan pengurangan PPh Pasal 21.
    Tarif dan mekanisme tetap sama sedangkan perubahan hanya bersifat administratif (update daftar lembaga yang disahkan pemerintah). Sesuai dengan PMK 168/2023 Pasal 10 (1.c), Zakat atau sumbangan keagamaan dapat menjadi pengurang penghasilan apabila dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
  3. Berlaku langsung tanpa masa transisi.
    Zakat atau sumbangan wajib yang dibayarkan setelah tanggal 8 Desember 2025 harus merujuk kepada daftar lembaga yang sudah diperbarui pada PER-22/PJ/2025.

LAMPIRAN:
• PER-22/PJ/2025 (Daftar lembaga zakat terbaru).
• Lampiran I PER-3/PJ/2025 (Daftar lembaga zakat sebelumnya sebagai pembanding).

PER-22/PJ/2025 (Daftar lembaga zakat terbaru)
Lampiran I PER-3/PJ/2025 (Daftar lembaga zakat sebelumnya sebagai pembanding)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *