TANGGAL NEWSLETTER:
9 Januari 2026
RUJUKAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025
RINGKASAN ISI:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026, dengan tujuan utama untuk:
• Menjaga daya beli masyarakat.
• Mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial.
• Memberikan fasilitas fiskal kepada sektor industri tertentu melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Kriteria Pemberi Kerja Yang Berhak
- Kriteria Pegawai Yang Berhak
- Penghasilan yang Tidak Termasuk
- Mekanisme & Pelaporan
a. Melakukan kegiatan usaha pada sektor:
• Alas kaki.
• Tekstil dan pakaian jadi.
• Furnitur.
• Kulit dan barang dari kulit.
• Pariwisata.
b. Memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
c. Penentuan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mengacu pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak pada:
• tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026 atau.
• tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Pegawai yang berhak menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Tahun 2026 meliputi:
a. Pegawai Tetap tertentu dengan kriteria:
• Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan DJP.
• Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,- per bulan pada Januari 2026 (pegawai lama); atau Rp10.000.000,- pada bulan pertama bekerja (pegawai baru 2026).
• Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain berdasarkan regulasi lain.
b. Pegawai Tidak Tetap tertentu dengan kriteria:
• Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan DJP.
• Penghasilan.
• Harian rata-rata ≤ Rp500.000,- atau.
• Penghasilan Bulanan ≤ Rp10.000.000,-.
• Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain.
Penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan lain tidak termasuk dalam cakupan insentif ini.
a. PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan.
b. Jumlah PPh 21 DTP bukan merupakan objek pajak bagi Pegawai.
c. Pemberi Kerja wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh 21.
d. Apabila jumlah PPh 21 DTP selama tahun berjalan melebihi PPh 21 terutang setahun:
• Kelebihan tidak dikembalikan kepada Pegawai; dan.
• Tidak dapat direstitusi atau dikompensasikan oleh Pemberi Kerja.
• SPT Masa Januari–Desember 2026 harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2027.
• Keterlambatan penyampaian SPT Masa menyebabkan Insentif dianggap tidak diberikan dan Pemberi Kerja wajib menyetor PPh 21 secara penuh.
LAMPIRAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025
