TANGGAL NEWSLETTER:
9 Januari 2026
RUJUKAN:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025.
RINGKASAN ISI:
PER-23/PJ/2025 diterbitkan untuk memperbarui ketentuan mengenai penentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri agar selaras dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru dan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, khususnya bagi WNI dan WNA dengan mobilitas lintas negara, serta bagi badan usaha dengan struktur manajemen lintas yurisdiksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ruang Lingkup Subjek Pajak
i. Subjek Pajak meliputi:
- Orang pribadi
- Warisan yang belum terbagi
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap
ii. Subjek pajak diklasifikasikan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Klasifikasi ini menjadi dasar utama dalam menentukan jenis kewajiban pajak, mekanisme pemotongan, serta jenis PPh yang berlaku.
b. Subjek Pajak Dalam Negeri – Orang Pribadi (Pasal 3 huruf a)
Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
c. Penegasan Makna “Bertempat Tinggal di Indonesia” (Pasal 4 ayat (1))
Dalam UU No.36 Tahun 2008 pasal 2 ayat (4) dijelaskan bahwa
“Subjek pajak luar negeri adalah :
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dalam PER-23/PJ/2025 ditegaskan bahwa konsep bertempat tinggal tidak hanya dilihat dari alamat formal, tetapi juga mencakup kondisi faktual, antara lain:
- Memiliki tempat tinggal yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat dan bukan sekadar tempat singgah;
- Memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia, baik untuk kepentingan pribadi, sosial, ekonomi, maupun keuangan;
- Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia.
d. Ketentuan Perhitungan 183 Hari (Pasal 4 ayat (2))
- Jangka waktu 183 hari dihitung dalam periode 12 bulan, baik secara berturut-turut maupun terputus-putus.
- Setiap bagian dari hari kehadiran di Indonesia dihitung sebagai satu (1) hari penuh. (Pasal 4 ayat (2)).
- Perhitungan hari kehadiran menjadi faktor krusial dalam menentukan status pajak, khususnya bagi ekspatriat, konsultan asing, dan karyawan dengan pola kerja lintas negara.
e. Niat Bertempat Tinggal di Indonesia (Pasal 4 ayat (3))
Dalam UU No.36 Tahun 2008 pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa
“Subjek pajak dalam negeri adalah:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;”
Dalam PER-23/PJ/2025 ditegaskan bahwa niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi faktual, antara lain:
- Izin tinggal jangka panjang;
- Kontrak kerja, usaha, atau penugasan di Indonesia dengan durasi lebih dari 183 hari;
- Kontrak sewa tempat tinggal jangka panjang;
- Indikasi pemindahan keluarga ke Indonesia.
f. Subjek Pajak Dalam Negeri – Badan (Pasal 5)
Badan dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri apabila:
- Didirikan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia; atau
- Bertempat kedudukan di Indonesia; atau
- Memiliki pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia.
- Pusat manajemen dan pengendalian dinilai berdasarkan fakta di mana kebijakan atau keputusan strategis terkait investasi dan kegiatan operasional dibuat.
- Badan usaha dengan pengambilan keputusan strategis di Indonesia dapat diperlakukan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri meskipun berbadan hukum luar negeri.
g. Subjek Pajak Luar Negeri – Orang Pribadi (WNI di Luar Negeri) (Pasal 6 dan Pasal 7)
WNI dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri apabila:
- Berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- Bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia;
- Memiliki pusat kegiatan utama dan kebiasaan hidup di luar Indonesia;
- Menjadi subjek pajak di negara atau yurisdiksi lain; serta
- Memenuhi persyaratan administratif.
- Penilaian dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kondisi faktual dan administratif.
h. Perlakuan Pajak atas Penghasilan (Pasal 9)
- Subjek Pajak Dalam Negeri dikenai pajak atas penghasilan yang berasal dari dalam dan luar Indonesia melalui mekanisme PPh Pasal 21.
- Subjek Pajak Luar Negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui mekanisme PPh Pasal 26.
Dengan berlakunya PER-23/PJ/2025, ketentuan sebelumnya PER-02/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan BagiPekerja Indonesia di Luar Negeri dan PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
(Pasal 12 dan Pasal 13)
LAMPIRAN:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025
