TANGGAL NEWSLETTER:
4 September 2026
RUJUKAN:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
RINGKASAN ISI:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 mengatur Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, termasuk kompetensi, perizinan, ruang lingkup jasa, kewajiban, pengawasan, dan sanksi administratif. Ketentuan yang relevan bagi Wajib Pajak antara lain sebagai berikut:
- Klasifikasi Izin Konsultan Pajak
Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi tingkat A, B, dan C. Setiap tingkat izin menentukan jenis Wajib Pajak yang dapat diberikan jasa perpajakan.- Izin Tingkat A : Untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia.
- Izin Tingkat B : Untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan, kecuali:
• badan dengan penanaman modal asing;
• bentuk usaha tetap; dan
• orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. - Izin Tingkat C : Untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan badan.
- Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
Selain Konsultan Pajak, PMK Nomor 55 Tahun 2026 juga mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Pihak Lain tersebut merupakan seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang:
• telah memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK);
• telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
• ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Karyawan sebagai Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
UU KUP mengatur bahwa SPT harus ditandatangani oleh Wajib Pajak (atau wakil Wajib Pajak) atau kuasa. Dalam hal karyawan menjadi penandatangan (signer) SPT maka karyawan tersebut harus menjadi wakil atau menjadi kuasa Wajib Pajak. Person in Charge (PIC) atau penanggung jawab dalam Coretax harus merupakan pengurus Wajib Pajak. Sementara pihak terkait di Coretax terdiri dari beberapa peran. Dalam hal role akses pihak terkait tersebut sebagai penandatangan (signer) SPT dan pengajuan permohonan administrasi maka pihak terkait tersebut harus merupakan pengurus Wajib Pajak. Dalam hal role akses pihak terkait tersebut sebagai penandatangan (signer) faktur pajak dan bukti potong atau sebagai pembuat konsep (drafter) SPT maka pihak terkait tersebut tidak harus merupakan pengurus Wajib Pajak dan tidak perlu ditunjuk sebagai kuasa. - Surat Keterangan Kompetensi (SKK)
Surat Keterangan Kompetensi (SKK) merupakan dokumen yang menerangkan kompetensi seseorang di bidang perpajakan. SKK diklasifikasikan menjadi beberapa tingkatan yang menentukan ruang lingkup kompetensi perpajakan sesuai tingkat SKK yang dimiliki, yaitu:- Tingkat A: Untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia.
- Tingkat B: Untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia.
- Tingkat C: Untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan seluruh orang pribadi dan badan.
- Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
- SKT bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak diterbitkan bersamaan dengan SKK dan memiliki klasifikasi yang sama dengan SKK yang diterbitkan.
- SKT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak berlaku apabila:
• Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak meninggal dunia; atau
• SKK yang dimiliki tidak berlaku atau telah habis masa berlakunya. - Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak wajib:
• memberikan jasa sebagai Kuasa Wajib Pajak sesuai dengan klasifikasi SKT yang dimiliki; dan
• mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
- Sanksi terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengawasan terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa, untuk menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak dapat dikenai sanksi:- Sanksi administratif berupa pembekuan SKT atau pencabutan SKT;
- Direktur Jenderal Pajak memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu.
- Ketentuan Peralihan dan Berlakunya PMK Nomor 55 Tahun 2026
- Izin Praktik Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku dan diperlakukan sebagai Izin Konsultan Pajak berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026, sesuai dengan ketentuan peralihan.
- Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
- Penyelenggaraan sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya masih dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026, sedangkan penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026.
- PMK Nomor 55 Tahun 2026 telah diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2026. Sejak berlakunya PMK tersebut, PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat GASI Newsletter ini diterbitkan, Pemerintah belum menerbitkan ketentuan maupun petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti uji kompetensi perpajakan yang diakui untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai tindak lanjut atas PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026. GASI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dan menyampaikan informasi terbaru apabila ketentuan pelaksanaannya telah diterbitkan.
LAMPIRAN:
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026
• Tabel Ketentuan Pihak Lain Sesuai PMK-44 Tahun 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026
Tabel Ketentuan Pihak Lain Sesuai PMK-44 Tahun 2026
