Oleh Agus Triyono – Selasa, 16 Oktober 2012 | 14:25 WIB
Pemerintah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta akan mulai berlaku Januari 2013 mendatang. Kepastian ini setelah pemerintah menyelesaikan konsultasi dengan Komisi XI DPR, kemarin (15/10) malam.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap kenaikan batasan PTKP bisa mendorong konsumsi domestik dan memeratakan pendapatan masyarakat. “Kenaikan PTKP yang dilakukan ini cukup besar lho dan saya yakin bisa semakin banyak orang kaya baru,” kata Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menerangkan, kenaikan batasan PTKP ini sebagai langkah mengantisipasi dampak krisis ekonomi global. “Kenaikan PTKP kami harapkan bisa semakin meningkatkan daya beli masyarakat dan kalau itu terjadi saya yakin pertumbuhan ekonomi 2013 bisa semakin ditambah,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08%.
Dengan tambahan pertumbuhan ekonomi sebesar, pemerintah berharap lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031% dari target yang telah ditentukan pada 2013 nanti.
Direktur INDEF Enny Sri Hartati menilai kenaikan PTKP yang dilakukan pemerintah tersebut masih terlalu kecil dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, jika ingin menjadikan kenaikan PTKP sebagai langkah antisipasi dampak krisis ekonomi maka batasannya seharusnya mencapai Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
PENGHASILAN BEBAS PAJAK (PTKP)
Penghasilan Rp 30 Juta Setahun Bebas Dari Pungutan Pajak
Harian Kontan, 27 September 2012
Pemerintah memastikan mulai awal tahun depan masyarakat dengan penghasilan kurang dari Rp 30 juta setahun terbebas dari pembayaran pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan aturan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang semula Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta – Rp 30 juta per tahun. “Akan berlaku awal tahun 2013,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Rabu (26/9) di sela rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR.
Jadi, bagi wajib pajak yang single dengan penghasilan sekitar Rp 2,025 juta per bulan tak akan dipotong pajak. Sementara wajib pajak memiliki tanggungan sudah berkeluarga, maka bakal ada tambahan kenaikan batas PTKP sekitar Rp 1,3 juta per tahun. Jadi, wajib pajak dengan tanggungan satu istri dan dua orang anak, PTKP-nya sekitar Rp 28 juta per tahun. “Kalau ada tambahan tanggungan satu anak lagi, (PTKP)-nya hampir Rp 30 juta per tahun,” kata Fuad.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, tujuan utama pemerintah menaikkan PTKP agar bisa menjadi daya beli masyarakat, di tengah perlambatan ekonomi global. Selain itu, pemerintah berharap konsumsi masyarakat bisa meningkat dengan adanya tambahan penghasilan. Maklum, selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih dari 50% digerakkan konsumsi masyarakat.
Pertimbangan lain adalah saat ini di beberapa provinsi, telah menaikkan batas minimum upah buruh. Misalnya di DKI Jakarta Rp 1,53 juta sebulan. Dengan aturan lama buruh berpenghasilan mini harus bayar pajak.
Kenaikan PTKP otomatis mengurangi penerimaan pajak. Menurut perhitungan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, penerimaan akan berkurang Rp 9 triliun dalam setahun. Tapi, pemerintah berharap kontribusi dari pajak pertambahan nilai (PPN) bisa meningkat. Dengan asumsi pekerja lebih banyak membelanjakan penghasilan mereka untuk kebutuhan konsumtif.Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (dalam triliun rupiah)
2007 2008 2009 2010 2011 2012 2012*2013
39,4 51,7 52,1 55,3 66,8 89,2 90,6 103,69
Keterangan : Perkiraan realisasi
Sumber : Nota Keuangan RAPBN 2013
Informasi Tambahan
Salah satu implementasi dari prinsip keadilan bagi penduduk berpendapatan rendah dapat dilihat dari diberlakukannya batas nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp15,8 juta per tahun yang berlaku sejak tahun 2008, dan akan dilakukan penyesuaian secara berkala. Saat ini sedang dibahas kemungkinan diberlakukannya kenaikan PTKP yang disesuaikan dengan indeks kebutuhan hidup masyarakat terkini. Selain itu, prinsip keadilan pada penarikan pajak juga dapat dilihat dari diterapkannya tarif progresif untuk pajak penghasilan orang pribadi, yaitu semakin tinggi pendapatan semakin tinggi tarif yang dikenakan. Diberitakan sebelumnya, dengan meningkatnya Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,23 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun, tidak akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, naiknya PTKP akan menaikkan purchasing power masyarakat. Adapun kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta diyakini akan mendongkrak daya beli masyarakat hingga 30 persen. Hal itu selanjutnya akan menjaga pertumbuhan ekonomi di atas enam persen pada tahun ini.
Di semester II tahun 2012, Pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Kebijakan tersebut akan mampu memperbaiki pendapatan riil dan daya beli masyarakat, sehingga mampu memberikan daya dorong tambahan bagi konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan tenaga kerja pada tahun 2012, Pemerintah berencana melakukan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum berubah sejak tahun 2009. Penyesuaian PTKP itu terlebih dahulu akan dikonsultasikan dengan DPR dan selanjutnya akan diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-033-0914 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |