- Pelaporan menggunakan e-Filing kendala yang dihadapi antara lain akses melambat saat peak time dan session sering terputus untuk pengisian daftar harta yang banyak.
- Pelaporan menggunakan e-SPT kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak antara lain hanya bisa digunakan di PC dengan OS Windows, harus diinstal per SPT dan masalah versioning CSV.
Keuntungan lain yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak pada saat mengisi data pada e-Form adalah tidak harus selalu terhubung dengan jaringan internet, pengguna cukup harus terhubung dengan jaringan internet pada saat mengambil formulir dan mengunggah formulir tersebut sedangkan apabila menggunakan e-Filing Wajib Pajak (WP) harus selalu terhubung dengan jaringan internet. Selanjutnya pada aplikasi e-Filing sering mengalami kelambatan ketika banyak Wajib Pajak (WP) yang sedang melaporkan SPT dan untuk pengguna e-SPT kelemahan yang terjadi adalah pengguna harus memasang aplikasi e-SPT sebanyak jenis pajak yang ingin dilaporkan. Sehingga e-Form hadir sebagai alternatif lain dimana satu (1) viewer bisa digunakan untuk mengisi berbagai formulir elektronik dari berbagai jenis pajak dan form yang diisi tampilannya mirip dengan formulir SPT versi hardcopy / kertas.
Untuk memulai menggunakan e-Form, Wajib Pajak (WP) harus mempunyai Kode e-Fin terlebih dahulu. Kode e-Fin ini digunakan untuk login ke e-Form melalui djponline.pajak.go.id, setelah Wajib Pajk berhasil login, selanjutnya akan ada fitur e-Form yang harus diaktifkan. Selain itu Wajib Pajak (WP) juga harus menyiapkan aplikasi viewer (IBM Form Viewer) di PC, aplikasi viewer (IBM Form Viewer) ini digunakan untuk membuka formulir dari djponline dan mengisi formulir tersebut.
Berikut adalah panduan penggunaan e-Form:
- Mengaktifkan Layanan e-Form Pajak
Setelah login di djponline.pajak.go.id, secara default menu e-Form belum bisa diakses, sehingga perlu untuk diaktifkan, caranya dengan klik tombol Profil Lengkap
- Centang Layanan e-Form
Selanjutnya scroll layar ke bawah, beri tanda centang untuk e-Form dan klik tombol Ubah Akses. Anda akan diminta login ulang ke djponline.
- Layanan E-Form Aktif
Akses layanan e-Form dengan mengklik menunya atau dengan alamat https://e-Form.pajak.go.id
- Download E-Form Viewer
Berikutnya yang harus dilakukan adalah unduh aplikasi viewer agar formulir elektronik XFDL dapat terbaca di PC, link resmi ada di bilah sisi kiri, selanjutnya akan ada opsi unduh viewer untuk Windows atau MAC. Jika menginginkan sumber unduhan viewer lain yang resumable, dapat mengunduh di akhir link. Cara memasang viewer ini adalah dengan klik kanan run as administrator dan next sampai finish. Jika sudah klik Buat SPT.
- Tentukan jenis SPT
Pada tahap ini mirip dengan e-Filing, akan muncul pertanyaan yang akan mengarahkan jenis formulir SPT apa yang cocok.
- Pilih Tahun Pajak
Kemudian pilih:
- Tahun Pajak.
- Status SPT.
- Jika pembetulan isi dengan urutan pembetulannya.
- Centang Hanya Kirim Token, hanya jika Anda sudah pernah mendownload e-Form tetapi lupa dengan kode token, kode token nanti digunakan untuk verifikasi saat akan upload SPT/e-Form.
- Klik Kirim Permintaan.
- Simpan di PC.
- dan dengan Viewer sudah terpasang, Anda siap untuk mengisi e-Form Anda.
- Tampilan E-Form Viewer
E-Form Viewer yang sudah terpasang dapat digunakan untuk membuka e-Form dari djponline. Di bawah adalah tampilan 1770S lampiran II:
- Pada bagian 1 atau kiri atas adalah Menu Standar, seperti open, save dan save as.
- Tombol Selanjutnya>> untuk lanjut ke lampiran SPT berikutnya yaitu 1770S-I.
- Jika Anda ingin mengisi pada tabel, cukup klik pada item dan ubah nominal sesuai data Anda.
- Di daftar harta, utang dan keluarga disampingnya ada tombol +/- yang fungsinya untuk menambah baris atau menghapus inputan.
- Tampilan 1770S-I
Masih sama dengan lampiran II, disini Anda bebas untuk mengedit isi tabel. Jika ingin kembali ke lampiran sebelumnya/1770S-II klik tombol <<Kembali. Jika sudah keisi semua klik Selanjutnya>>.
- Tampilan Induk 1770S
Pada halaman induk isikan nomor telepon, PTKP dan semua kotak yang berwarna merah. Jika sudah semua klik Selesai.
- Tampilan Lapor dan Cetak
Pada tampilan ini Anda dapat mengisikan kode token/verifikasi, yang masuk ke email Anda dan dalam kondisi Online Anda dapat lapor SPT langsung dari e-Form dengan klik Submit.
- Riwayat E-Filing/E-Form
Setelah notifikasi berhasil, Anda dapat melihat di Inbox Email untuk tanda terima dengan subjek [e-Form] Bukti Penerimaan Elektronik. Jika dilihat pada djponline baik di menu e-Filing/e-Form akan terlihat bahwa e-Form sudah terlapor.
- Cetak Arsip
Jika Anda menginginkan, Anda dapat mencetak arsip SPT klik ikon printer, untuk arsip akan ada watermark bahwa Cetakan Ini Tidak Untuk Dikirim ke KPP, memang untuk arsip saja.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait e-Form:
- Aplikasi e-Form Viewer dapat digunakan untuk membuka semua jenis SPT baik pribadi atau badan, tahunan ataupun masa.
- Token/kode verifikasi tidak memiliki masa kadaluwarsa, sepanjang token belum digunakan untuk jenis formulir SPT yang telah diunduh.
- Kode pembetulan pada formulir yang telah diunduh dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, token tetap masih dapat digunakan, tidak perlu meminta token kembali.
- Data Prepopulated/data siap saji (Daftar Harta/Utang/Tanggungan Keluarga) hanya muncul pada Formulir 1770S Tahun Pajak 2016, jika:
- Pelaporan SPT Tahun Pajak 2015 menggunakan e-Filing Web DJP Online.
- Pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 dengan kode pembetulan sebelumnya (n-1) menggunakan e-Form.
- Anda bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada. Khusus untuk SPT LB, Lampiran wajib diupload.
- Untuk SPT dengan status Kurang Bayar wajib menginput NTPN.
Sumber :