Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/12284/052018 yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan perihal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karena Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, menyampaikan bahwa sehubungan akan dilaksanakannya Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2018 mulai Tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan Tanggal 20 Juni 2018, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pemerintah telah menetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah terhitung mulai Tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018, sehingga hari kerja efektif di Bulan Juni 2018 adalah 12 hari kerja.
- Sesuai dengan Peraturan Perundangan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 yang jatuh pada saat libur Cuti Bersama tersebut, maka BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hal sebagai berikut:
- Pembayaran iuran Bulan Mei 2018 yang jatuh tempo pada Bulan Juni 2018 mohon untuk dibayarkan paling lambat Tanggal 8 Juni 2018.
- Pembayaran iuran Bulan Juni 2018 mohon untuk dibayarkan paling lambat Tanggal 27 Juni 2018.
- Terkait hal tersebut, dihimbau kepada Bapak / Ibu Pimpinan Perusahaan untuk dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih awal sebelum masa libur Cuti Bersama guna menghindari keterlambatan pembayaran. Keterlambatan pembayaran iuran lewat bulan akan dikenakan denda sebesar 2% terhitung dari iuran yang seharusnya dibayar.
Sumber:
- Surat Edaran Nomor B/12284/052018
- http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/