Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/3478/052018 dan Surat Edaran Nomor B/4092/052018 dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan perihal Pelaporan dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bulan Mei 2018, menyampaikan bahwa sehubungan akan dilaksanakannya cuti bersama Idul Fitri Tahun 2018 mulai Tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan Tanggal 20 Juni 2018, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh Perusahaan yang belum melakukan Finalisasi data BPJS Ketenagakerjaan pada SIPP Online pada bulan berjalan yaitu Bulan Mei 2018, harap melakukan Finalisasi data paling lambat Tanggal 31 Mei 2018.
- BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bulan Mei 2018 dilakukan paling lambat Tanggal 7 Juni 2018 dan/atau 8 Juni 2018.
- Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapak / Ibu dapat menghubungi Relationship Officer BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.
Sumber:
- Surat Edaran Nomor B/3478/052018
- Surat Edaran Nomor B/4092/052018
- http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/