TANGGAL NEWSLETTER:
14 Desember 2021
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Untuk perusahaan yang mendapatkan Surat Edaran terkait Himbauan Pengumpulan Nomor Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat melakukan update sesuai arahan dari Surat Edaran dan RO BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan perlu melakukan konfirmasi ke RO BPJS Ketenagakerjaan terkait Himbauan Pengumpulan Nomor Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SUMBER INFORMASI:
Surat Edaran B/27600/112021
RUJUKAN:
Surat Edaran B/27600/112021
RINGKASAN ISI:
Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat perubahan pada kriteria calon penerima bantuan subsidi gaji sehingga syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak lagi dibatasi untuk pekerja yang berada di Wilayah PPKM Level 3 dan 4. Kriteria yang lain masih sama dengan kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya yang diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021.
2. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan pada bulan November 2021 melalui transfer kepada calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang memiliki rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN) dan Bank BSI (Khusus untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Provinsi Aceh). Oleh karena itu, pihak Perusahaan diminta untuk mengumpulkan data nomor rekening Bank Himbara dan Bank BSI peserta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disertai Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan data melalui Account Representative Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
3. Proses pengumpulan data nomor rekening dapat dilakukan melalui tiga (3) cara sebagai berikut:
a. Bagi Perusahaan yang sudah menggunakan SIPP maka proses pengumpulan data nomor rekening menggunakan SIPP yang sudah ditambahkan elemen data nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Pemilik Rekening.
b. Bagi Perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka Kantor Cabang akan menyampaikan daftar Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk dapat dilengkapi Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Pemilik Rekening.
c. Peserta dapat menyampaikan nomor rekening secara langsung melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada fitur pengkinian data. Aplikasi JMO saat ini baru tersedia bagi pengguna Android yang dapat diunduh melalui Playstore.
4. Pastikan Rekening yang disampaikan adalah milik calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bersangkutan dengan status aktif. Bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tidak memiliki rekening pada Bank Himbara dan Bank BSI (Khusus untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Provinsi Aceh) diminta agar segera membuka rekening pada bank tersebut.
5. Apabila terdapat hal-hal yang butuh dikoordinasikan terkait pengumpulan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Bank Himbara dan Bank BSI, dapat menghubungi Account Representative Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
6. Sebagai informasi bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sepenuhnya wewenang pemerintah dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).