INFORMASI KETENTUAN BATAS UPAH DAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN TAHUN 2024

TANGGAL NEWSLETTER:

28 Februari 2024

SUMBER INFORMASI:

  1. B 1120 022024 Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2024.
  2. B 213 022024 Batasan Besaran Upah Program Jaminan Pensiun Tahun 2024.

RUJUKAN:

  1. B 1120 022024 Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2024.
  2. B 213 022024 Batasan Besaran Upah Program Jaminan Pensiun Tahun 2024.
  3. PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 29 ayat 3 & ayat 4.

RINGKASAN ISI: 
Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah 5,05% (tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto berdasarkan berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII, tanggal 5 Februari 2024).
  2. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.
  3. Batasan upah tertinggi sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun sejak bulan Maret 2024 adalah Rp10.042.300,-.

LAMPIRAN: 

  1. B 1120 022024 Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2024.
  2. B 213 022024 Batasan Besaran Upah Program Jaminan Pensiun Tahun 2024.

B 1120 022024 Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2024
B 213 022024 Batasan Besaran Upah Program Jaminan Pensiun Tahun 2024