TANGGAL NEWSLETTER:
28 Februari 2024
SUMBER INFORMASI:
- B 1120 022024 Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2024.
- B 213 022024 Batasan Besaran Upah Program Jaminan Pensiun Tahun 2024.
RUJUKAN:
- B 1120 022024 Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2024.
- B 213 022024 Batasan Besaran Upah Program Jaminan Pensiun Tahun 2024.
- PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 29 ayat 3 & ayat 4.
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah 5,05% (tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto berdasarkan berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII, tanggal 5 Februari 2024).
- BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu (1) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto.
- Batasan upah tertinggi sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun sejak bulan Maret 2024 adalah Rp10.042.300,-.
LAMPIRAN:
- B 1120 022024 Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2024.
- B 213 022024 Batasan Besaran Upah Program Jaminan Pensiun Tahun 2024.
B 1120 022024 Sosialisasi Ketentuan Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2024
B 213 022024 Batasan Besaran Upah Program Jaminan Pensiun Tahun 2024