INFORMASI KETENTUAN BATAS UPAH DAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN TAHUN 2025

TANGGAL NEWSLETTER:

28 Februari 2025

SUMBER INFORMASI:
B/726/022025 Perubahan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025.

RUJUKAN:
B/726/022025 Perubahan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025.

RINGKASAN ISI: 
Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (pasal 29 ayat (3)).
  2. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (pasal 29 ayat (4)).
  3. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2024 sebesar 5,03% (Berita Resmi Badan Pusat Statistik No. 17/02/Th. XXVIII tanggal 5 Februari 2025).
  4. Berdasarkan hal tersebut diatas telah ditetapkan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun sebesar Rp10.547.400,-.
  5. Sedangkan untuk manfaat Program Jaminan Pensiun Berkala ditetapkan batasan besarannya sebagai berikut:
    • Manfaat Pensiun paling sedikit : Rp399.700,-
    • Manfaat Pensiun paling banyak : Rp4.792.300,-.
  6. Berdasarkan poin 4 di atas, untuk batas paling tinggi upah jaminan pensiun mulai berlaku per 1 Maret 2025.

LAMPIRAN:
B/726/022025 Perubahan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025.

B/726/022025 Perubahan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025