TANGGAL NEWSLETTER:
28 Februari 2025
SUMBER INFORMASI:
B/726/022025 Perubahan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025.
RUJUKAN:
B/726/022025 Perubahan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025.
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (pasal 29 ayat (3)).
- BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (pasal 29 ayat (4)).
- Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2024 sebesar 5,03% (Berita Resmi Badan Pusat Statistik No. 17/02/Th. XXVIII tanggal 5 Februari 2025).
- Berdasarkan hal tersebut diatas telah ditetapkan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun sebesar Rp10.547.400,-.
- Sedangkan untuk manfaat Program Jaminan Pensiun Berkala ditetapkan batasan besarannya sebagai berikut:
• Manfaat Pensiun paling sedikit : Rp399.700,-
• Manfaat Pensiun paling banyak : Rp4.792.300,-. - Berdasarkan poin 4 di atas, untuk batas paling tinggi upah jaminan pensiun mulai berlaku per 1 Maret 2025.
LAMPIRAN:
B/726/022025 Perubahan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025.
B/726/022025 Perubahan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025