INFORMASI PERUBAHAN NPWP CABANG MENJADI NITKU

TANGGAL NEWSLETTER:

25 Oktober 2023

SUMBER INFORMASI:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022

RUJUKAN:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022
  2. Cara memperoleh NITKU untuk WP Cabang Badan melalui laman DJP

RINGKASAN ISI: 

Sehubungan dengan adanya ketentuan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk Wajib Pajak Cabang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk.
    • NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah.
    • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP Cabang.
  2. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada poin 1.c disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:
    • laman Direktorat Jenderal Pajak.
    • alamat pos elektronik Wajib Pajak.
    • contact center Direktorat Jenderal Pajak.
    • saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan terhitung 1 Januari 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, namun sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 pasal 11 ayat 3 “Direktorat Jendral Pajak (DJP) atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud”.
  4. Berkenaan dengan hal tersebut mohon masing-masing wajib pajak melakukan update data Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sesuai dengan petunjuk pada lampiran “Cara memperoleh NITKU untuk WP Cabang Badan melalui laman DJP”.
  5. Sehubungan dengan perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan berimplikasi juga ke Aplikasi Perpajakan yaitu e-SPT, e-Filing, e-Billing, e-Faktur & Aplikasi Perpajakan lainnya namun hingga saat ini belum terdapat informasi detail terkait perubahan tersebut.

LAMPIRAN: 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022
  2. Cara memperoleh NITKU untuk WP Cabang Badan melalui laman DJP

PMK NOMOR 112PMK.032022

CARA MEMPEROLEH NITKU UNTUK WP BADAN MELALUI LAMAN DJP