TANGGAL NEWSLETTER:
21 Juli 2022
SUMBER INFORMASI:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022.
- Siaran Pers SP-43 2022 NPWP Format Baru PMK 112 2022.
RUJUKAN:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022.
- Siaran Pers SP-43 2022 NPWP Format Baru PMK 112 2022.
RINGKASAN ISI:
Pemerintah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dilakukan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022.
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 s.d. 31 Desember 2023 berlaku secara terbatas untuk digunakan pada layanan administrasi perpajakan, ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit (menambahkan nol (0) di depan NPWP).
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak.
Saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memadankan 19 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan proses pemadanan akan terus berlanjut sehingga integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dinikmati semua Wajib Pajak.
Dalam proses pemadanan data, Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan melakukan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak yang dilakukan melalui:
1. Laman Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id.
- Log in pada website Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan Password terdaftar.
- Pilih menu Profil.
- Lengkapi Nama, NIK dan data lainnya.
- Pada bagian bawah pilih Validasi dan pastikan status Valid.
- Pilih Ubah Profil.
- Pilih ya.
- Ubah Profil berhasil dilakukan.
2. Alamat pos elektronik Wajib Pajak.
3. Contact Center Direktorat Jenderal Pajak.
4. Saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk menjamin keakuratan data, Wajib Pajak perlu melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana dicantumkan pada Pasal 11 PMK 112/PMK.03/2022 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lain.
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
- Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.
Ketentuan Peralihan:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 Juli 2022.