Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan mulai tanggal 1 Juli 2015 akan menyelenggarakan program Jaminan Pensiun. Dengan program ini, para pekerja swasta bisa memperoleh uang pensiun setelah usia 55 tahun.
Untuk prosedur, mekanisme, manfaat dan iuran tentang program Jaminan Pensiun, peraturannya saat ini masih dalam tahap pembahasan Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditargetkan dapat dirampungkan dan diterbitkan pada tahun ini (Tahun 2015). Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Jaminan Pensiun saat ini telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi dengan produk hukum terkait lainnya guna menghindari benturan regulasi, dan akan segera dijalankan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Di dalam draft yang diserahkan tersebut telah disepakati bahwa besaran iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 8% dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP), di mana sebesar 5% ditanggung oleh pengusaha dan 3% ditanggung oleh pekerja. Pekerja informal dan profesi bisa mengikuti program Jaminan Pensiun, namun BPJS Ketegakerjaan pada tahap awal akan fokus membidik pekerja swasta. Untuk besaran iuran, dalam usulan awal rencananya dikenakan sebesar 8-12% dari total gaji bersih yang diterima (Take Home Pay) setiap bulannya. Program Jaminan Pensiun dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap dijalankan setelah disepakati besaran iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 8%, yang terdiri dari pengusaha 5% dan pekerja 3%. Uang pensiun sendiri akan dibayarkan setelah usia 55 tahun. Besaran uang pensiun sendiri tergantung pada iuran dan lamanya menjadi peserta program Jaminan pensiun. Minimal peserta harus mengikuti program Jaminan Pensiun ini selama 15 tahun agar memperoleh uang pensiun setiap bulannya. Gaji yang diterima 40-50% dari upah terakhir. Ini juga tergantung berapa lama menjadi peserta. Minimal kepesertaan 15 tahun, jika lama kepersertaan di atas 15 tahun, maka nantinya akan mendapatkan Jaminan Pensiun per bulan atau secara bulanan, namun jika lama kepersertaan di bawah 15 tahun, maka Jaminan Pensiun dapat diambil secara tunai.
Berdasarkan UU No. 24/2011 tentang BPJS, regulasi operasional terkait BPJS Ketenagakerjaan ini seharusnya diterbitkan dua (2) tahun setelah UU No.24/2011 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2011. Program lain yang telah dijalankan oleh Jamsostek sebelumnya adalah program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Sumber :
www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-039-1214 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website |
: |
|
GASI Facebook Account |
: |
https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account |
: |
https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account |
: |