TANGGAL NEWSLETTER:
30 Maret 2020
SUMBER INFORMASI:
Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020 terkait Kebijakan Perpajakan sehubungan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019
RUJUKAN:
Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020 terkait Kebijakan Perpajakan sehubungan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019
RINGKASAN ISI:
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020 bahwa telah ditetapkan sejak Tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan Tanggal 30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur) akibat penyebaran Virus Corona. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang menjalankan memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar diberikan penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan.
1. Sanksi Administrasi yang dimaksud adalah Sanksi Administrasi atas keterlambatan:
a. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi Tahun 2019 yang dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 April 2020; dan
b. Pembayaran atas jumlah pajak yang kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 yang dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 April 2020.
2. Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat Tanggal 30 April 2020. Wajib Pajak yang dimaksud adalah:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada Tanggal 31 Desember 2019;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; atau
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
3. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) pemotongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 pada Tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan Tanggal 30 April 2020 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh. Namun Kewajiban Penyetoran PPh yang terutang dalam SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 tetap harus dipenuhi pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
a. Keberatan;
b. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau
c. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua.
Batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada Tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan Tanggal 30 April 2020, diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan Tanggal 31 Mei 2020.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020.
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Penghapusan Sanksi Administrasi atas:
a. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi Tahun 2019 yang dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 April 2020; dan
b. Pembayaran atas jumlah pajak yang kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 yang dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 April 2020.
c. Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) pemotongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari yang dilaksanakan paling lambat Tanggal 30 April 2020.