KETENTUAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) TAHUN 2025

TANGGAL NEWSLETTER:

13 Juni 2025

RUJUKAN:
• Permenaker No.5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No.10 Tahun 2022
• Panduan Pengguna SIPP BSU 2025
• Website Resmi : https://bsu.kemenaker.go.id, https://bpjsketenagakerjaan.go.id

RINGKASAN ISI: 

  1. Jumlah bantuan: Rp300.000,- per bulan selama dua (2) bulan (dibayarkan sekaligus).
  2. Syarat Penerima:
    a. WNI.
    b. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d. April 2025.
    c. Gaji maksimal Rp3.500.000,- atau sesuai UMP/UMK.
    d. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
    e. Bukan ASN, TNI, POLRI.
  3. Penyaluran melalui: BSI, Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), atau PT POS.
  4. Proses validasi pemenuhan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pemadanan data NIK, rekening, status peserta, dan gaji.
  5. Berdasarkan #4 perusahaan harus melakukan pemeriksaan dan pengkinian data rekening dan nomor handphone Karyawan melalui SIPP.
  6. Berdasarkan informasi dari sosialisasi yang GASI ikuti pada BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Pusat tanggal 13 Juni 2025 bahwa:
    a. Data rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 harus menggunakan rekening BSI atau Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
    b. Pengkinian data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 dilakukan paling lambat tanggal 20 Juni 2025.
  7. Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) akan melakukan validasi kesesuaian kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025, jika terdapat data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tidak sesuai akan tercantum status “T” pada portal SIPP.
  8. Karyawan dapat melakukan pemeriksaan eligibility BSU melalui aplikasi JMO ataupun melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Namun Karyawan tidak berkewajiban untuk melakukan update data rekening secara mandiri karena jika data rekening bank karyawan berbeda dengan data SIPP online maka akan terdapat potensi kegagalan validasi oleh Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER).

LAMPIRAN:
1. Lampiran 1 – Panduan Pengguna SIPP BSU
2. Lampiran 2 – FAQ BSU 2025
3. Lampiran 3 – Permenaker-no-5-tahun-2025
4. Lampiran 4 – Tenaga Kerja_Panduan Pengguna Portal Website Update Rekening

Lampiran 1 – Panduan Pengguna SIPP BSU
Lampiran 2 – FAQ BSU 2025
Lampiran 3 – Permenaker-no-5-tahun-2025
Lampiran 4 – Tenaga Kerja_Panduan Pengguna Portal Website Update Rekening

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *