TANGGAL NEWSLETTER:
2 November 2026
RUJUKAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
RINGKASAN ISI:
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 28 Oktober 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah (Pasal 3)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berikut:- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000,- per bulan, atau sesuai batas upah minimum wilayah yang ditetapkan dalam peraturan.
- BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Dasar Penentuan Gaji/Upah (Pasal 4 Ayat 1–2)
Gaji/upah yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima BSU adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah tersebut terdiri atas Upah pokok dan Tunjangan tetap. - Penyesuaian Batas Upah Berdasarkan Wilayah (Pasal 4 Ayat 3–5)
Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3.500.000,- berlaku ketentuan berikut:- Wilayah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3.500.000,-: Batas upah penerima BSU mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- Wilayah yang tidak menetapkan UMK: Batas upah penerima BSU menggunakan UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- Daftar wilayah dan besaran batas upah yang berlaku tercantum dalam Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
- Contoh batas upah penerima BSU berdasarkan wilayah:
Wilayah UMK/UMP 2026 Batas Upah BSU DKI Jakarta Rp5.729.876,- Rp5.800.000,- Kota Bandung Kota Bandung Rp4.800.000,- Kota Bekasi Rp5.999.443,- Rp6.000.000,- Kabupaten Karawang Rp5.886.853,- Rp5.900.000,- Kota Surabaya Rp5.288.796,- Rp5.300.000,- Kota Batam Rp5.357.982,- Rp5.400.000,- Catatan: Tabel merupakan contoh beberapa wilayah. Daftar lengkap batas upah penerima BSU tercantum dalam Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
- Besaran dan Mekanisme Pemberian BSU (Pasal 6)
- BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,- per bulan selama tiga (3) bulan.
- Bantuan dibayarkan sekaligus dengan total sebesar Rp900.000,- per pekerja.
- Pemberian BSU mempertimbangkan:
i. Jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan penerima.
ii. Ketersediaan pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
iii. Pemenuhan persyaratan penerima BSU tidak secara otomatis menjamin pekerja menerima bantuan apabila terdapat keterbatasan anggaran.
LAMPIRAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 beserta Lampiran Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp3.500.000,- dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas.
