KETENTUAN BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) TAHUN 2026

TANGGAL NEWSLETTER:

2 November 2026

RUJUKAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

RINGKASAN ISI:

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 berlaku sejak 28 Oktober 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah (Pasal 3)
    Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
    3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000,- per bulan, atau sesuai batas upah minimum wilayah yang ditetapkan dalam peraturan.
    4. BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  2. Dasar Penentuan Gaji/Upah (Pasal 4 Ayat 1–2)
    Gaji/upah yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima BSU adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah tersebut terdiri atas Upah pokok dan Tunjangan tetap.
  3. Penyesuaian Batas Upah Berdasarkan Wilayah (Pasal 4 Ayat 3–5)
    Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3.500.000,- berlaku ketentuan berikut:

    1. Wilayah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3.500.000,-: Batas upah penerima BSU mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
    2. Wilayah yang tidak menetapkan UMK: Batas upah penerima BSU menggunakan UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
    3. Daftar wilayah dan besaran batas upah yang berlaku tercantum dalam Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
    4. Contoh batas upah penerima BSU berdasarkan wilayah:
    5. Wilayah UMK/UMP 2026 Batas Upah BSU
      DKI Jakarta Rp5.729.876,- Rp5.800.000,-
      Kota Bandung Kota Bandung Rp4.800.000,-
      Kota Bekasi Rp5.999.443,- Rp6.000.000,-
      Kabupaten Karawang Rp5.886.853,- Rp5.900.000,-
      Kota Surabaya Rp5.288.796,- Rp5.300.000,-
      Kota Batam Rp5.357.982,- Rp5.400.000,-

      Catatan: Tabel merupakan contoh beberapa wilayah. Daftar lengkap batas upah penerima BSU tercantum dalam Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

  4. Besaran dan Mekanisme Pemberian BSU (Pasal 6)
    1. BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,- per bulan selama tiga (3) bulan.
    2. Bantuan dibayarkan sekaligus dengan total sebesar Rp900.000,- per pekerja.
    3. Pemberian BSU mempertimbangkan:
      i. Jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan penerima.
      ii. Ketersediaan pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
      iii. Pemenuhan persyaratan penerima BSU tidak secara otomatis menjamin pekerja menerima bantuan apabila terdapat keterbatasan anggaran.

LAMPIRAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 beserta Lampiran Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp3.500.000,- dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas.

Permenaker-16-Th-2026-Pedoman-Pemberian-BSU