KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN CORETAX

TANGGAL NEWSLETTER:

22 November 2024

SUMBER INFORMASI:
PMK-81-Tahun-2024-Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Coretax.

RUJUKAN:
PMK-81-Tahun-2024-Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Coretax.

RINGKASAN ISI: 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System (CTAS), regulasi ini menjadi pijakan utama bagi implementasi Coretax yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025, secara keseluruhan peraturan ini terdiri dari sebelas bab sesuai lampiran Rangkuman per Pasal PMK Nomor 81 Tahun 2024 terlampir, namun terdapat beberapa ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak (Pasal 465).

Berikut adalah poin-poin penting perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang berimplikasi terhadap PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

  1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui:
    a. Portal Wajib Pajak, Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
    b. Laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP; atau
    c. Contact Center, Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pasal 4 ayat 2).
  2. Jika tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara elektronik akibat infrastruktur, gangguan teknis, atau terjadi bencana, Wajib Pajak dapat melakukannya secara langsung, melalui pos atau perusahaan ekspedisi ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditunjuk (Pasal 4 ayat 4).
  3. Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat (Pasal 5).
  4. Perubahan Jatuh Tempo Penyetoran dan Pembayaran Pajak Terutang dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir untuk PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (Pasal 94).
  5. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak, Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu yang dapat dilakukan dengan cara:
    a. Pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
    b. Permohonan Pemindahbukuan; atau
    c. Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak (Pasal 103).
  6. Pemindahbukuan dapat dilakukan secara jabatan oleh pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan (Pasal 110).
  7. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik (Pasal 163).

LAMPIRAN:
1. Rangkuman per Pasal PMK 81_2024

Rangkuman per Pasal PMK 81 2024